A. Identitas Buku
Pengarang: Ahmad Gozali; Judul Buku: Aisyah dan Maisyah; Judul Asli: -; Penerjemah: Muhammad al-Baqir; Penyunting: -; Penerbit: GIP; Alamat Penerbit: Jakarta; Tahun Terbit: 2006; [ISBN: -]; Tebal Halaman: 150; Ukuran Buku: 27 x 18,5 cm.
B. Ringkasan Isi
Buku Ahmad Gojali ini ditulis berdasarkan pengalaman sendiri dan pengalaman yang terjadi di sekitarnya. Teknik penulisannya pun banyak dimulai dari berbagai pertanyaan yang biasa muncul seputar permasalahan yang dihadapi seseorang pada saat-saat menghadapi pernikahan, baik kaum laki-laki maupun kaum perempuan. Dalam pengantarnya ia menyatakan tidak sedikit pemuda yang sebetulnya siap untuk segera menikah, namun terganjal dengan masalah keuangan dengan alasan klasiknya, yakni ”Aisyah sudah ada, tapi ma’isyah belum punya”. Yang penulis khawatirkan adalah adalah keprihatinan bahwa betapa banyak pemuda dan orang tua mereka yang memprioritaskan resepsi pernikahan daripada menyegerakan pernikahan itu sendiri. Dengan demikian, tujuan atau harapan dari penulisan buku ini adalah agar tidak ada lagi pemuda yang ragu untuk menikah karena merasa miskin, tidak mau menikah karena merasa susah, khawatir tidak dapat memenuhi kebutuhan keluarga dan sebagainya.
Buku yang terdiri atas sembilan bab ini dimulai oleh bab pertama yang dibuka dengan pertanyaan sudah siapkah untuk menikah? Bab pertama ini berusaha menjawab indikator kesiapan seorang laki-laki dan perempuan untuk menikah. Dengan teknik penulisannya dengan berbagai pertanyaan penulis berhasil menarik kesimpulan bahwa indikator-indikator siap menikah untuk laki-laki adalah:
1. Sudah siap menanggung beban nafkah keluarga setelah menikah nanti. Bukan sudah bekerja atau belum bekerja. Karena menurutnya, yang diperlukan untuk menanggung nafkah bukanlah pekerjaan, tapi penghasilan. Di sini penulis berkesimpulan bahwa indikasi utama adalah adanya kemampuan seorang ikhwan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Jalannya bisa melalui penghasilan dari bekerja, usaha yang diturunkan kepadanya, atau peninggalan dari orang tua. Ini sah saja selama tidak merugikan pihak-pihak lain.
2. Terkait standar ukuran finansial untuk bisa menikah, penulis menjelaskan beberapa prinsip, pertama, mensyukuri penghasilan yang diperoleh, kedua, mencukupi kebutuhan dasar secara mandiri (tidak berhutang atau mengandalkan subsidi), dan terakhir mempunyai semangat untuk meningkatkan penghasilan.
3. Terkait biaya acara pernikahan, penulis memandang hal ini masih dalam batas tanggung jawab orang tua. Di sini penulis menegaskan bahwa bukan berarti calon mempelai hanya berpangku tangan dan menyerahkan segalanya kepada orang tua terkait acara resepsi pernikahan ini, tapi bagaimana mereka memandang prioritas. Yang menjadi prioritas menurutnya, bukan acara pernikahan tetapi menyiapkan penghasilan yang halal dan baik (serta memadai) untuk nafkah setelah menikah.
Bila bagi laki-laki, yang menjadi indikator tersebut adalah mengenai seberapa besar penghasilan dan tabungan yang mesti dimilikinya, namun bagi kaum perempuan lebih pada kekhawatiran hilangnya ’standar’ hidup yang sudah terbiasa dinikmati ssebelumnya ketika masih berada dalam asuhan orang tuanya. Inilah juga yang seringkali menyebabkan adanya keraguan ketika menimbang pinangan dari seorang laki-laki. Untuk mengantisipasi kekhawatiran yang biasa dialami oleh kaum perempuan tersebut, penulis memberikan dua alternatif antisipasi sebagai berikut:
1. Belajar mengelola keuangannya sendiri. Karena bila perempuan belum siap untuk mengelola keuangan sendiri ketika memasuki jenjang pernikahan, bukan tidak mungkin ini akan menjadi sumber masalah dalam keharmonisan keluarga yang baru saja dijalani. Isteri merasa suami terlalu sedikit memberinya uang belanja, sebaliknya suami justeru merasa si istrilah yang kurang bisa berhemat.
2. Berusaha untuk menghadapi perubahan gaya hidup, mulai lagi dari awal bersama keluarganya yang baru. Maksudnya meninggalkan kemapanan yang biasa dialami bersama orang tuanya. Karena pasangan yang baru menikah mungkin harus mulai dari nol atau dari awal.
Bila kenyataan tak seindah impian, karena bukan tidak mungkin jika ternyata kondisi yang terjadi kemudian malah jauh dari harapan. Ketidakmampuan suami dalam menanggung beban nafkah harus disikapi dengan bijaksana oleh isterinya. Memang diperlukan, seorang isteri juga tidak dilarang untuk berperan dalam proses mencari nafkah untuk keluarga. Penulis menyebutkan, bagi kaum isteri yang mencari nafkah posisinya bukan kewajiban tapi sebagai tuntutan kemanusiaan.
Bab kedua bicara tentang taaruf keuangan sebelum menikah. Ta’aruf pada konteks ini, menurut penulis, tidak mesti terkait dengan visi misi menjalankan pernikahan dan kehidupannya kelak, tetapi penulis juga memandang perlu pemahaman antar kedua belah pihak terhadap hal-hal seputar kondisi keuangan. Untuk konteks ini, penulis memberikan tips tentang cara komunikasinya, yakni mulailah dengan mengemukakan pertanyaan retoris, contohnya: ”seperti apa rumah tangga yang kamu inginkan?” Pada bab kedua ini pun penulis menguraikan kesetaraan keuangan dalam pernikahan, namun di sini penulis menegaskan bahwa janganlah menilai pasangan hanya dari kondisinya saat ini, tapi nilailah ia dari potensi yang dimilikinya.
Bab tiga bicara “mapan dulu baru menikah, atau menikah agar mapan”. Dengan analogi ”kepuasan mencapai puncak gunung itu karena proses melelahkan untuk mencapainya”, maka demikian juga pernikahan. Penulis berkesimpulan bahwa perasaannya akan sangat berbeda jika kita dan pasangan kita berjuang bersama dari titik nol menuju titik kesuksesan (mapan) daripada kita mengajak pasangan kita untuk langsung berada di titik kemapanan. Seseorang yang berprinsip ’mapan dulu baru menikah’ dipandang sebagai seseorang yang mungkin hanya tidak ingin terlihat ketika sedang gagal, mereka hanya ingin terlihat sudah berhasil.
Di samping itu banyak juga kaum perempuan yang menunda waktu pernikahannya hanya karena ingin mengumpulkan terlebih dulu sejumlah uang agar bisa memiliki harta pribadi dalam pernikahannya. Menanggapi hal ini, penulis berpandangan bahwa perempuan tersebut pada dasarnya dihinggapi rasa khawatir. Merasa khawatir terhadap tidak mencukupinya nafkah dari suaminya nanti atau khawatir tidak memiliki kebebasan dalam mengelola keuangan keluarga sehingga perlu punya harta sendiri yang terpisah dari harta keluarga dan suaminya. Di sini penulis menegaskan bahwa jangan sampai kekhawatiran semacam itu membuat kita menunda atau membatasi niat mulia kita untuk segera menikah.
Bab keempat berbicara tentang antara ragu, nekat dan mandiri. Untuk mereka yang ragu hanya karena alasan finansial semata hendaknya membaca Q.S. an-Nuur ayat 32. Ayat tersebut menjelaskan jangan karena merasa miskin, maka kita takut untuk menikah. Allah akan memampukan dengan karunia-Nya. Terkait sikap nekat, dalam konteks pernikahan, penulis menjelaskan jika seorang laki-laki melamar seorang gadis dengan hanya bermodalkan niat baik untuk segera menikah, tanpa persiapan apa pun, itu namanya nekat. Namun, kalau menunggu harta terkumpul banyak, baru kemudian berani melamar gadis, itulah yang disebut berani, tetapi kurang tawakal. Sedangkan kalau kita banyak berdoa agar Allah mendekatkan jodoh, lalu kemudian melamar seorang gadis tanpa persiapan, itu namanya nekat tapi mengaku tawakal. Pemuda yang berani dan bertawakal adalah pemuda yang berdoa agar mendapatkan yang terbaik. Tidak hanya itu, ia pun telah siap meski harus menghadapi kenyataan yang pahit. Tidak hanya berdoa atau menunggu keuangan melimpah, tetapi ia sempurnakan ikhtiarnya mencari ma’isyah agar layak mempersunting ’Aisyah.
Bab kelima berbicara tentang menyiapkan dana pernikahan. Menurut penulis tidak perlu menunggu Aisyah untuk menyiapkan ma’isyah. Namun, di sini penulis pun menegaskan bahwa yang perlu dilakukan oleh pemuda dan pemudi bukanlah mempersiapkan dana pernikahan, tapi mempersiapkan kondisi finansial pascapernikahan. Penulis pun memberikan beberapa alternatif produk investasi yang bisa dijadikan sebagai sarana dalam menyimpan dan mengembangkan dana pernikahan yang dibutuhkan kelak bagi mereka yang punya waktu untuk berinvestasi. Di antara sarana investasi itu adalah, tabungan berjangka, deposito, emas, dan reksadana. Namun yang harus betul-betul dibangun dalam diri kita adalah mental menabung. Menurutnya, sikap menabung bukan semata untuk mengumpulkan sejumlah uang, menabung sesungguhnya mengandung hikmah yang lebih besar dari itu, yaitu bagaimana kita bisa menangguhkan keinginan dan memprioritaskan yang lebih penting.
Di samping itu, penulis pun memberikan gambaran tentang dana yang harus disiapkan menjelang pernikahan dengan cara membuat tabel pos-pos pengeluarannya. Pos-pos ini tentunya bergantung pada kondisi dan kebiasaan setempat. Berdasarkan tabel tersebut, kemudian penulis memberikan penjelasan terhadap pos-pos yang akan membutuhkan dana dan perlu dianggarkan. Pos-pos tersebut di antaranya adalah biaya legalitas KUA, biaya penghulu, biaya pendukung acara lainnya (MC, Qari’, dll), mahar atau mas kawin, seserahan (jika ada), konsumsi, tempat (jika diadakan di luar rumah), busana dan make-up, transpotasi, dokumentasi (bisa dijadikan satu paket dengan resepsi), dan biaya perizinan dan keamanan lingkungan. Setelah melihat pos-pos tersebut, barulah kita perkirakan seberapa besar biaya yang diperlukan untuk setiap pos-pos pengeluaran tersebut.
Pada bab ini pun dilengkapi dengan kiat menghemat biaya resepsi pernikahan. Untuk bisa mendapatkan momen pernikahan yang indah, tidak harus dilakukan dengan mewah. Triknya adalah dengan mengantisipasi beberapa faktor yang sangat menentukan besar kecilnya biaya yang diperlukan. Beberapa di antaranya adalah mempertimbangkan tempat resepsi yakni di rumah atau sewa gedung, jumlah undangan, menggunakan jasa wedding organizer atau kepanitiaan keluarga. Bab kelima ini diakhiri dengan pesan penting dari penulis bahwa dari sudut pandang perencana keuangan, penulis sangat tidak menyarankan pengeluaran yang pasti dibiayai dari ’pamasukan yang tidak pasti’. Karena rumus keuangan yang benar adalah pengeluaran yang sudah pasti diambil dari pemasukan yang sudah pasti.
Bab keenam ini lebih fokus membicarakan mahar dan resepsi. Mahar atau mas kawin adalah hak mutlak perempuan yang akan dinikahi oleh seorang pemuda. Seorang perempuan bisa meminta mahar yang ia inginkan sebagai syarat dihalalkan dirinya untuk sang lelaki pilihan. Namun, mahar tidak harus dalam bentuk materi, karena mahar juga bisa dalam bentuk lain seperti bacaan penggalan surat al-Qur’an, bisa juga berupa syahadatnya seorang kafir yang kemudian memeluk Islam, dan sebagainya. Terkait resepsi, penulis berpendapat bahwa esensi dari resepsi pernikahan adalah ’pengumuman’ dan ’ungkapan syukur’. Pertama, yaitu pengumuman bahwa telah menikah si A dengan si B, dan oleh karenanya diundanglah tetangga, saudara, dan teman-teman. Hal ini untuk menghindari adanya fitnah di kemudian hari. Kedua, yakni sebagai ungkapan syukur sehingga diadakan dalam keadaan suka cita dan suka rela. Kalau sampai memaksakan diri atau berhutang, tentunya sudah bukan suka cita lagi, tetapi terpaksa, dan memungkinkan pesta itu pun berubah dari ungkapan syukur menjadi ajang pamer gengsi.
Bab ketujuh berbicara tentang tantangan sendiri, atau serahkan pada ahlinya. Maksud dari judul ini adalah apakah kita akan mengurus semua sendiri atau menyerahkan pada ahlinya. Bab ini berbicara untung rugi kita mengurus sendiri pernikahan kita, menyerahkan ke keluarga atau menyerahkan sepenuhnya ke wedding organizer. Semua ada kelebihan dan kekurangannya. Namun, di sini penulis menegaskan bahwa menyelenggarakan acara pernikahan akan lebih hemat jika acaranya diatur sendiri dengan bantuan teman atau saudara yang sudah berpengalaman. Selain bisa menekan biaya, juga bisa mempererat silaturahmi.
Bab kedelapan berbicara tentang memulai hidup baru. Yaitu kehidupan pasca pernikahan. Tapi pada bab ini intinya hanya berbicara tentang hal sebagaimana tertulis pada judul kecilnya yakni ’ke mana amplop itu pergi?’ Inti pada bab ini adalah janganlah berharap pada uang angpau (amplop) yang diperoleh dari hadiah para tamu undangan sebagai pengganti acara resepsi pernikahan. Uang amplop tersebut sifatnya adalah hadiah atau hibah dari para sahabat, saudara, dan keluarga, maka besarannya pun bersifat sukarela, tidak bisa diprediksi.
Bab kesembilan, bab terakhir dalam buku ini bicara tentang tanggung jawab finansial suami dan istri. Di sini dijelaskan baik tanggung jawab finansial suami maupun isteri. Rasulullah saw. bersabda: ”Istri-istri memiliki hak atas kalian, yaitu biaya hidup dan pakaian dengan makruf (baik).” (HR. Muslim). Dalam hadits lain dari Mu’awiyah al-Qusyairi, ia berkata: ”Saya pernah datang ke Rasulullah saw., lalu saya bertanya, ’Apakah yang tuan perintahkan berkaitan dengan urusan istri-istri kami?’ Beliau bersabda, ’Berilah mereka makan seperti yang engkau makan, berilah mereka pakaian seperti yang engkau pakai, janganlah kamu memukul mereka dan jangan pula kamu menjelek-jelekannya.” (HR. Abu Dawud). Dilengkapi dengan dalil lain dari QS. Ath-Thalaaq ayat 6, kemudian penulis menjelaskan bahwa ajaran Islam selalu seimbang antara hak dan kewajiban. Jika isteri berhak untuk mendapatkan nafkah dari suami, maka isteri juga memiliki kewajiban untuk bisa menyesuaikan diri dengan standar suaminya.
Seorang istri memang tidak diwajibkan untuk memberi nafkah kepada keluarganya. Namun, hal ini bukan berarti istri sama sekali tidak memiliki tanggung jawab secara finansial bagi keluarga. Istri tidak bertanggung jawab mencari nafkah, namun ia bertanggung jawab untuk mengelola nafkah yang diberikan oleh suaminya.
Pengarang: Ahmad Gozali; Judul Buku: Aisyah dan Maisyah; Judul Asli: -; Penerjemah: Muhammad al-Baqir; Penyunting: -; Penerbit: GIP; Alamat Penerbit: Jakarta; Tahun Terbit: 2006; [ISBN: -]; Tebal Halaman: 150; Ukuran Buku: 27 x 18,5 cm.
B. Ringkasan Isi
Buku Ahmad Gojali ini ditulis berdasarkan pengalaman sendiri dan pengalaman yang terjadi di sekitarnya. Teknik penulisannya pun banyak dimulai dari berbagai pertanyaan yang biasa muncul seputar permasalahan yang dihadapi seseorang pada saat-saat menghadapi pernikahan, baik kaum laki-laki maupun kaum perempuan. Dalam pengantarnya ia menyatakan tidak sedikit pemuda yang sebetulnya siap untuk segera menikah, namun terganjal dengan masalah keuangan dengan alasan klasiknya, yakni ”Aisyah sudah ada, tapi ma’isyah belum punya”. Yang penulis khawatirkan adalah adalah keprihatinan bahwa betapa banyak pemuda dan orang tua mereka yang memprioritaskan resepsi pernikahan daripada menyegerakan pernikahan itu sendiri. Dengan demikian, tujuan atau harapan dari penulisan buku ini adalah agar tidak ada lagi pemuda yang ragu untuk menikah karena merasa miskin, tidak mau menikah karena merasa susah, khawatir tidak dapat memenuhi kebutuhan keluarga dan sebagainya.
Buku yang terdiri atas sembilan bab ini dimulai oleh bab pertama yang dibuka dengan pertanyaan sudah siapkah untuk menikah? Bab pertama ini berusaha menjawab indikator kesiapan seorang laki-laki dan perempuan untuk menikah. Dengan teknik penulisannya dengan berbagai pertanyaan penulis berhasil menarik kesimpulan bahwa indikator-indikator siap menikah untuk laki-laki adalah:
1. Sudah siap menanggung beban nafkah keluarga setelah menikah nanti. Bukan sudah bekerja atau belum bekerja. Karena menurutnya, yang diperlukan untuk menanggung nafkah bukanlah pekerjaan, tapi penghasilan. Di sini penulis berkesimpulan bahwa indikasi utama adalah adanya kemampuan seorang ikhwan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Jalannya bisa melalui penghasilan dari bekerja, usaha yang diturunkan kepadanya, atau peninggalan dari orang tua. Ini sah saja selama tidak merugikan pihak-pihak lain.
2. Terkait standar ukuran finansial untuk bisa menikah, penulis menjelaskan beberapa prinsip, pertama, mensyukuri penghasilan yang diperoleh, kedua, mencukupi kebutuhan dasar secara mandiri (tidak berhutang atau mengandalkan subsidi), dan terakhir mempunyai semangat untuk meningkatkan penghasilan.
3. Terkait biaya acara pernikahan, penulis memandang hal ini masih dalam batas tanggung jawab orang tua. Di sini penulis menegaskan bahwa bukan berarti calon mempelai hanya berpangku tangan dan menyerahkan segalanya kepada orang tua terkait acara resepsi pernikahan ini, tapi bagaimana mereka memandang prioritas. Yang menjadi prioritas menurutnya, bukan acara pernikahan tetapi menyiapkan penghasilan yang halal dan baik (serta memadai) untuk nafkah setelah menikah.
Bila bagi laki-laki, yang menjadi indikator tersebut adalah mengenai seberapa besar penghasilan dan tabungan yang mesti dimilikinya, namun bagi kaum perempuan lebih pada kekhawatiran hilangnya ’standar’ hidup yang sudah terbiasa dinikmati ssebelumnya ketika masih berada dalam asuhan orang tuanya. Inilah juga yang seringkali menyebabkan adanya keraguan ketika menimbang pinangan dari seorang laki-laki. Untuk mengantisipasi kekhawatiran yang biasa dialami oleh kaum perempuan tersebut, penulis memberikan dua alternatif antisipasi sebagai berikut:
1. Belajar mengelola keuangannya sendiri. Karena bila perempuan belum siap untuk mengelola keuangan sendiri ketika memasuki jenjang pernikahan, bukan tidak mungkin ini akan menjadi sumber masalah dalam keharmonisan keluarga yang baru saja dijalani. Isteri merasa suami terlalu sedikit memberinya uang belanja, sebaliknya suami justeru merasa si istrilah yang kurang bisa berhemat.
2. Berusaha untuk menghadapi perubahan gaya hidup, mulai lagi dari awal bersama keluarganya yang baru. Maksudnya meninggalkan kemapanan yang biasa dialami bersama orang tuanya. Karena pasangan yang baru menikah mungkin harus mulai dari nol atau dari awal.
Bila kenyataan tak seindah impian, karena bukan tidak mungkin jika ternyata kondisi yang terjadi kemudian malah jauh dari harapan. Ketidakmampuan suami dalam menanggung beban nafkah harus disikapi dengan bijaksana oleh isterinya. Memang diperlukan, seorang isteri juga tidak dilarang untuk berperan dalam proses mencari nafkah untuk keluarga. Penulis menyebutkan, bagi kaum isteri yang mencari nafkah posisinya bukan kewajiban tapi sebagai tuntutan kemanusiaan.
Bab kedua bicara tentang taaruf keuangan sebelum menikah. Ta’aruf pada konteks ini, menurut penulis, tidak mesti terkait dengan visi misi menjalankan pernikahan dan kehidupannya kelak, tetapi penulis juga memandang perlu pemahaman antar kedua belah pihak terhadap hal-hal seputar kondisi keuangan. Untuk konteks ini, penulis memberikan tips tentang cara komunikasinya, yakni mulailah dengan mengemukakan pertanyaan retoris, contohnya: ”seperti apa rumah tangga yang kamu inginkan?” Pada bab kedua ini pun penulis menguraikan kesetaraan keuangan dalam pernikahan, namun di sini penulis menegaskan bahwa janganlah menilai pasangan hanya dari kondisinya saat ini, tapi nilailah ia dari potensi yang dimilikinya.
Bab tiga bicara “mapan dulu baru menikah, atau menikah agar mapan”. Dengan analogi ”kepuasan mencapai puncak gunung itu karena proses melelahkan untuk mencapainya”, maka demikian juga pernikahan. Penulis berkesimpulan bahwa perasaannya akan sangat berbeda jika kita dan pasangan kita berjuang bersama dari titik nol menuju titik kesuksesan (mapan) daripada kita mengajak pasangan kita untuk langsung berada di titik kemapanan. Seseorang yang berprinsip ’mapan dulu baru menikah’ dipandang sebagai seseorang yang mungkin hanya tidak ingin terlihat ketika sedang gagal, mereka hanya ingin terlihat sudah berhasil.
Di samping itu banyak juga kaum perempuan yang menunda waktu pernikahannya hanya karena ingin mengumpulkan terlebih dulu sejumlah uang agar bisa memiliki harta pribadi dalam pernikahannya. Menanggapi hal ini, penulis berpandangan bahwa perempuan tersebut pada dasarnya dihinggapi rasa khawatir. Merasa khawatir terhadap tidak mencukupinya nafkah dari suaminya nanti atau khawatir tidak memiliki kebebasan dalam mengelola keuangan keluarga sehingga perlu punya harta sendiri yang terpisah dari harta keluarga dan suaminya. Di sini penulis menegaskan bahwa jangan sampai kekhawatiran semacam itu membuat kita menunda atau membatasi niat mulia kita untuk segera menikah.
Bab keempat berbicara tentang antara ragu, nekat dan mandiri. Untuk mereka yang ragu hanya karena alasan finansial semata hendaknya membaca Q.S. an-Nuur ayat 32. Ayat tersebut menjelaskan jangan karena merasa miskin, maka kita takut untuk menikah. Allah akan memampukan dengan karunia-Nya. Terkait sikap nekat, dalam konteks pernikahan, penulis menjelaskan jika seorang laki-laki melamar seorang gadis dengan hanya bermodalkan niat baik untuk segera menikah, tanpa persiapan apa pun, itu namanya nekat. Namun, kalau menunggu harta terkumpul banyak, baru kemudian berani melamar gadis, itulah yang disebut berani, tetapi kurang tawakal. Sedangkan kalau kita banyak berdoa agar Allah mendekatkan jodoh, lalu kemudian melamar seorang gadis tanpa persiapan, itu namanya nekat tapi mengaku tawakal. Pemuda yang berani dan bertawakal adalah pemuda yang berdoa agar mendapatkan yang terbaik. Tidak hanya itu, ia pun telah siap meski harus menghadapi kenyataan yang pahit. Tidak hanya berdoa atau menunggu keuangan melimpah, tetapi ia sempurnakan ikhtiarnya mencari ma’isyah agar layak mempersunting ’Aisyah.
Bab kelima berbicara tentang menyiapkan dana pernikahan. Menurut penulis tidak perlu menunggu Aisyah untuk menyiapkan ma’isyah. Namun, di sini penulis pun menegaskan bahwa yang perlu dilakukan oleh pemuda dan pemudi bukanlah mempersiapkan dana pernikahan, tapi mempersiapkan kondisi finansial pascapernikahan. Penulis pun memberikan beberapa alternatif produk investasi yang bisa dijadikan sebagai sarana dalam menyimpan dan mengembangkan dana pernikahan yang dibutuhkan kelak bagi mereka yang punya waktu untuk berinvestasi. Di antara sarana investasi itu adalah, tabungan berjangka, deposito, emas, dan reksadana. Namun yang harus betul-betul dibangun dalam diri kita adalah mental menabung. Menurutnya, sikap menabung bukan semata untuk mengumpulkan sejumlah uang, menabung sesungguhnya mengandung hikmah yang lebih besar dari itu, yaitu bagaimana kita bisa menangguhkan keinginan dan memprioritaskan yang lebih penting.
Di samping itu, penulis pun memberikan gambaran tentang dana yang harus disiapkan menjelang pernikahan dengan cara membuat tabel pos-pos pengeluarannya. Pos-pos ini tentunya bergantung pada kondisi dan kebiasaan setempat. Berdasarkan tabel tersebut, kemudian penulis memberikan penjelasan terhadap pos-pos yang akan membutuhkan dana dan perlu dianggarkan. Pos-pos tersebut di antaranya adalah biaya legalitas KUA, biaya penghulu, biaya pendukung acara lainnya (MC, Qari’, dll), mahar atau mas kawin, seserahan (jika ada), konsumsi, tempat (jika diadakan di luar rumah), busana dan make-up, transpotasi, dokumentasi (bisa dijadikan satu paket dengan resepsi), dan biaya perizinan dan keamanan lingkungan. Setelah melihat pos-pos tersebut, barulah kita perkirakan seberapa besar biaya yang diperlukan untuk setiap pos-pos pengeluaran tersebut.
Pada bab ini pun dilengkapi dengan kiat menghemat biaya resepsi pernikahan. Untuk bisa mendapatkan momen pernikahan yang indah, tidak harus dilakukan dengan mewah. Triknya adalah dengan mengantisipasi beberapa faktor yang sangat menentukan besar kecilnya biaya yang diperlukan. Beberapa di antaranya adalah mempertimbangkan tempat resepsi yakni di rumah atau sewa gedung, jumlah undangan, menggunakan jasa wedding organizer atau kepanitiaan keluarga. Bab kelima ini diakhiri dengan pesan penting dari penulis bahwa dari sudut pandang perencana keuangan, penulis sangat tidak menyarankan pengeluaran yang pasti dibiayai dari ’pamasukan yang tidak pasti’. Karena rumus keuangan yang benar adalah pengeluaran yang sudah pasti diambil dari pemasukan yang sudah pasti.
Bab keenam ini lebih fokus membicarakan mahar dan resepsi. Mahar atau mas kawin adalah hak mutlak perempuan yang akan dinikahi oleh seorang pemuda. Seorang perempuan bisa meminta mahar yang ia inginkan sebagai syarat dihalalkan dirinya untuk sang lelaki pilihan. Namun, mahar tidak harus dalam bentuk materi, karena mahar juga bisa dalam bentuk lain seperti bacaan penggalan surat al-Qur’an, bisa juga berupa syahadatnya seorang kafir yang kemudian memeluk Islam, dan sebagainya. Terkait resepsi, penulis berpendapat bahwa esensi dari resepsi pernikahan adalah ’pengumuman’ dan ’ungkapan syukur’. Pertama, yaitu pengumuman bahwa telah menikah si A dengan si B, dan oleh karenanya diundanglah tetangga, saudara, dan teman-teman. Hal ini untuk menghindari adanya fitnah di kemudian hari. Kedua, yakni sebagai ungkapan syukur sehingga diadakan dalam keadaan suka cita dan suka rela. Kalau sampai memaksakan diri atau berhutang, tentunya sudah bukan suka cita lagi, tetapi terpaksa, dan memungkinkan pesta itu pun berubah dari ungkapan syukur menjadi ajang pamer gengsi.
Bab ketujuh berbicara tentang tantangan sendiri, atau serahkan pada ahlinya. Maksud dari judul ini adalah apakah kita akan mengurus semua sendiri atau menyerahkan pada ahlinya. Bab ini berbicara untung rugi kita mengurus sendiri pernikahan kita, menyerahkan ke keluarga atau menyerahkan sepenuhnya ke wedding organizer. Semua ada kelebihan dan kekurangannya. Namun, di sini penulis menegaskan bahwa menyelenggarakan acara pernikahan akan lebih hemat jika acaranya diatur sendiri dengan bantuan teman atau saudara yang sudah berpengalaman. Selain bisa menekan biaya, juga bisa mempererat silaturahmi.
Bab kedelapan berbicara tentang memulai hidup baru. Yaitu kehidupan pasca pernikahan. Tapi pada bab ini intinya hanya berbicara tentang hal sebagaimana tertulis pada judul kecilnya yakni ’ke mana amplop itu pergi?’ Inti pada bab ini adalah janganlah berharap pada uang angpau (amplop) yang diperoleh dari hadiah para tamu undangan sebagai pengganti acara resepsi pernikahan. Uang amplop tersebut sifatnya adalah hadiah atau hibah dari para sahabat, saudara, dan keluarga, maka besarannya pun bersifat sukarela, tidak bisa diprediksi.
Bab kesembilan, bab terakhir dalam buku ini bicara tentang tanggung jawab finansial suami dan istri. Di sini dijelaskan baik tanggung jawab finansial suami maupun isteri. Rasulullah saw. bersabda: ”Istri-istri memiliki hak atas kalian, yaitu biaya hidup dan pakaian dengan makruf (baik).” (HR. Muslim). Dalam hadits lain dari Mu’awiyah al-Qusyairi, ia berkata: ”Saya pernah datang ke Rasulullah saw., lalu saya bertanya, ’Apakah yang tuan perintahkan berkaitan dengan urusan istri-istri kami?’ Beliau bersabda, ’Berilah mereka makan seperti yang engkau makan, berilah mereka pakaian seperti yang engkau pakai, janganlah kamu memukul mereka dan jangan pula kamu menjelek-jelekannya.” (HR. Abu Dawud). Dilengkapi dengan dalil lain dari QS. Ath-Thalaaq ayat 6, kemudian penulis menjelaskan bahwa ajaran Islam selalu seimbang antara hak dan kewajiban. Jika isteri berhak untuk mendapatkan nafkah dari suami, maka isteri juga memiliki kewajiban untuk bisa menyesuaikan diri dengan standar suaminya.
Seorang istri memang tidak diwajibkan untuk memberi nafkah kepada keluarganya. Namun, hal ini bukan berarti istri sama sekali tidak memiliki tanggung jawab secara finansial bagi keluarga. Istri tidak bertanggung jawab mencari nafkah, namun ia bertanggung jawab untuk mengelola nafkah yang diberikan oleh suaminya.
0 komentar: on "Aisyah dan Maisyah"
Posting Komentar