Rabu, 24 Februari 2010

Tempat-Tempat Bersejarah dalam Kehidupan Rasulullah

A. Identitas Buku

Pengarang: Hanafi Muhallawi; Judul Buku: Tempat-Tempat Bersejarah dalam Kehidupan Rasulullah; Judul Asli: “Amakin masyhrah fi Hayah Muhammad Sallallahu ‘alaihi wa sallam” [t.t.: Alam al-Kutub, 1422 H/2002 M, Cet. I]; Penerjemah: Abd. Hayyi al-Kattani, dkk.; Penyunting: Abu Hanifah-; Penerbit: Gema Insani Press; Alamat Penerbit: Jakarta; Tahun Terbit: Shafar 1427 H/Maret 2006 M; [ISBN: 979-56-0058-3]; Tebal Halaman: ix + 295; Ukuran Buku: 23,5 x 15,5 cm.

B. Ringkasan Isi
Penulis buku ini menjabarkan secara detail tentang saling keterpengaruhan antara Rasulullah saw. dan dakwahnya dengan tempat-tempat yang dikunjunginya. Ia memulai dengan Mukadimah dan yang terpenting dari mukadimah ini adalah gambaran mengenai metode (sistematika, anotator) yang penulis gunakan dalam pengembaraannya terhadap tempat-tempat bersejarah yang berkaitan dengan Nabi Muhammad saw. Dia memulainya dengan mencermati referensi-referensi terpercaya di bidang sejarah, geografi, dan keagamaan. Kemudian dia berusaha agar bukunya tersebut dapat berperan sebagai atlas yang ia desain dalam bentuk untaian kalimat sekaligus menggambarkan kisah nyata dari perjalanan hidup Nabi Muhammad saw. Tempat-tempat bersejarah yang pernah disinggahi Nabi saw. tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, Tujuh Langit. Yang menarik dalam buku ini, pembahasan mengenai tempat-tempat tersebut, tidak dimulai dari Mekah tetapi dimulai dari Tujuh Langit. Penulis menyatakan, ‘demi mengagungkan dan memuliakan peran ketujuh langit, serta peran Sang Pencipta semesta alam maka kami jadikan langit ini sebagai titik awal dari pembicaraan kami. Karena langit ini telah dikunjungi oleh Rasulullah saw. pada waktu menjalankan Isra Mi’raj.’ Penulis menggambarkan bahwa di setiap langit Nabi saw. banyak bertemu dengan para malaikat, seperti malaikat penjaga kunci langit, malaikat jundullah, malaikat-malaikat malam lailatul Qadr, Izra’il, malaikat Malik penjaga neraka, malaikat yang diberi kuasa padanya atas seluruh langit-langit yang ada, dan malaikat yang dijuluki ar-Ruhaniyyun. Di samping itu, Nabi saw. pun bertemu dengan Yahya bin Zakaria a.s., Isa bin Maryam a.s., Dawud a.s., Sulaiman a.s., Yusuf bin Ya’qub a.s., Idris a.s., Ibrahim a.s., Musa bin Imran a.s, Adam a.s. Di setiap langit Nabi saw. selalu melakukan shalat dua rakaat lillahita’ala berdasarkan aturan agama Nabi Ibrahim Khalilullah. Bahkan di langit ketujuh Nabi saw. melakukan thawaf bersama para malaikat mengitari Baitul Ma’mur sebanyak tujuh kali. Selama perjalanan isra mi’raj ini, Nabi saw. ditemani oleh Malaikat Jibril. Setelah melalui hijab fardaniyyah (tabir kesendirian) dan hijab hadrah ‘ilahiyyah (tabir kebesaran Tuhan) Nabi saw. dipanggil Allah saw. untuk mendekati-Nya. Pada saat inilah Allah swt. Menyampaikan tugas yang wajib dikerjakan oleh Muhammad saw dan para ummatnya, yakni kewajiban untuk menunaikan ibadah shalat lima waktu.
Kedua, Baitul Maqdis. Peristiwa Mi’raj di atas, terkait dengan perjalanan Nabi saw. di langit, namun peristiwa ini tidak terlepas dengan peristiwa Isra’ di dataran bumi. Hal ini mencakup perjalanan Rasulullah saw. ke Baitul Maqdis, sebuah tempat suci yang di dalamnya terdapat Masjidil Aqsha, serta merupakan saksi bisu bagi akhir perjalanan Isra’. Tempat yang paling bersejarah yang disinggahi Rasulullah saw. di kota al-Quds atau ‘Iliya Palestina itu terbatas pada dua tempat, yaitu Masjidil Aqsha dan Qubbatush Shahra. Batu Shahra itu kini berada di samping Masjidil Aqsha, yang di kemudian hari di atasnya dibangun masjid dengan nama Masjid ash-Shahra. Batu Shahra adalah tempat di mana Jibril a.s. mengikat Buraq agar ia kembali bersama Rasulullah saw. ke Mekah lagi setelah selesai dari perjalanannya menuju langit ketujuh dalam perjalanan Mi’raj. Namun, perlu disampaikan di sini bahwasanya Masjidil Aqsha saat peristiwa Isra’ Mi’raj itu belum menjadi masjid karena masih dipenuhi oleh patung berhala, dan jumlah patung di dalamnya mencapai 309 buah. Masjidil Aqsha merupakan masjid yang kedua yang dibangun di atas permukaan bumi (setelah Masjidil Haram), yakni oleh Nabi Ya’qub a.s. dan diperbarui oleh Nabi Dawud a.s. kemudian disempurnakan oleh Nabi Sulaiman a.s.
Ketiga, Thur Sina. Thur Sina adalah tempat berdialog antara Nabi Musa a.s. dengan Allah saw., dan kemudian pada saat Nabi Muhammad saw. melaksanakan Isra’, Buraq berhenti dan mendarat, kemudian Rasulullah saw. turun dengan disertai Jibril a.s.. Di tanah yang suci inilah mereka melaksanakan shalat dua rakaat kepada Allah swt. semata. Dalam keyakinan penulis bahwa setiap tempat suci yang pernah dilalui oleh Rasulullah saw. dalam perjalanan Isra beliau saw. dari Mekah menuju Baitul Maqdis, mempunyai petunjuk yang bermakna kuat dan beraneka ragam. Utamanya adalah dengan tindakan tindakan Rasulullah saw., Allah memberikan berita gembira kepada beliau bahwa negeri ini (Thur Sina) akan ditundukkan oleh Islam dan agama Islam akan tersebar di sana.
Keempat, Bait Lahm (Betlehem). Meskipun kunjungan Nabi saw. ke kota Betlehem cukup singkat (saat perjalanan Isra’ Mi’raj), namun kunjungan tersebut pada hakikatnya bukanlah kunjungan biasa, tapi adalah kunjungan penglihatan dan penghormatan kepada salah seorang Nabi Allah yang saleh, yaitu Isa a.s.. Ketika itu Nabi saw. diperintahkan untuk turun dari Buraq yang mendaraat di tanah Betlehem agar beliau shalat dua rakaat kepada Allah swt. dan sebagai ucapan salam kepada Nabi Isa a.s. Di sini penulis berpendapat bahwa kota suci ini harus mendapatkan perhatian kaum muslimin sebagaimana halnya perhatian dari kalangan Nasrani terhadap tempat itu, meskipun antara kita dan mereka terdapat perbedaan dalam banyak masalah.
Kelima, Makkah al-Mukarramah. Dalam menjelaskan kota Makkah al-Mukarramah, penulis membaginya kepada empat periode, yakni periode kelahiran, periode pernikahan beliau dengan Khadijah r.a., periode pengangkatan sebagai rasul, dan periode hijrah ke Yatsrib. Tempat-tempat penting pada periode pertama adalah lingkungan padang pasir Mekah yang luas dengan segala hal yang terdapat di sana, seperti bukit-bukit batu, dataran-dataran tinggi yang tandus, dan debu-debu Sahara. Di sini, Nabi saw. pernah bekerja sebagai penggembala. Di samping itu, Ka’bah dan sekitarnya dengan berbagai fungsinya pada saat itu, seperti tempat beribadah dan berkumpul para pemuka suku Quraisy. Adapun tempat selanjutnya pada periode pertama ini adalah rumah Khadijah binti Khuwailid.
Periode kedua, periode pernikahan dengan Khadijah, pada periode ini Nabi saw. tidak pernah lagi mengadakan perjalanan dagang. Nabi saw. sampai datang perintah Allah swt. untuk hijrah ke Madinah tetap tinggal di Mekah, yakni di rumah Khadijah, isterinya. Rumah Khadijah berukuran besar dan mempunyai posisi cukup penting di Mekah. Di samping rumahnya, tempat lain pada periode ini adalah Ka’bah. Kemudian gunung Hira, lokasi terdapatnya gua Hira yakni tempat Nabi saw. melakukan tahannuts.
Gua Hira pun tetap merupakan bagian penting pada periode ketiga atau periode kebangkitan (bi’tsah), karena gua ini tempat Nabi saw. menerima wahyu yang pertama kali. Kemudian rumah Waraqah bin Naufal. Waraqah adalah seorang buta penganut Nasrani yang sering dikunjungi oleh Khadijah dan juga Nabi saw. Waraqah telah memberikan peranan dalam menenangkan hati Nabi saw. yang dihinggapi kecemasan setelah kedatangan malaikat Jibril. Masa awal bi’tsah, yakni saat penyebaran dakwah secara sembunyi-sembunyi, tempat yang paling penting adalah rumah al-Arqam bin Abil Arqam. Rumah ini telah menjadi sentra pengajaran segala sesuatu yang terkait dengan Islam. Tempat penting lain adalah Bukit Shafa, yakni sebuah tempat di mana Rasulullah saw. melakukan dakwah Islamiyah secara terbuka.
Periode terakhir adalah periode hijrah ke Yatsrib. Di sini penulis menggambarkan bahwa tempat-tempat penting di Mekah pada periode ini adalah Aqabah, yakni suatu tempat yang terletak di sebelah kiri perjalanan dari Mekah ke Mina. Di tempat ini, Nabi saw. sering melakukan interaksi dengan orang-orang Yatsrib yang ingin menunaikan haji di Mekah. Di samping itu di tempat ini telah terjadi kesepakatan antara Nabi saw. dengan orang-orang Yatsrib tersebut dan dikenal dengan Baiat Aqabah. Peristiwa ini terjadi dua kali. Saat ini lokasi tersebut dikenal sebagai tempat para jamaah haji melempar jumrah yang dikenal sebagai jumrah Aqabah. Tempat berikutnya adalah Gua Tsur. Gua tersebut telah melindungi Nabi saw. dan Abu Bakar dari kejaran kaum Quraisy kafir yang akan memperdayainya. Saat itu Allah swt. memerintahkan seekor laba-laba dan burung merpati untuk bersarang di depan pintu masuk gua untuk mengelabui orang-orang kafir Quraisy. Setelah kondisi di luar aman dan tenang, Nabi saw. dan Abu Bakar pun melanjutkan perjalanannya menuju Yatsrib.
Melengkapi informasi tentang tempat-tempat penting pada periode ini di Mekah, penulis menggambarkan pula peristiwa al-Fathul Mubin atau Fathul Makah atau Penaklukan Mekah dan peristiwa Perjanjian Hudaibiyah serta Bai’atur Ridhwan.
Keenam, Syam. Berdasarkan berbagai literatur, penulis menyimpulkan bahwa sebelum diangkat menjadi rasul, Nabi Muhammad saw. hanya dua kali berkunjung ke negeri Syam, sedangkan setelah nubuwah hanya satu kali.
Baik pada kunjungannya yang pertama maupun yang kedua, kota terpenting di Syam yang disinggahi oleh Rasulullah saw. adalah Bushra. Dalam perjalanan Hijaz-Syam tersebut, Nabi Muhammad saw. melewati tempat-tempat bersejarah, seperti Madyan, Wadil Qura, dan Diyar Tsamud yang juga dikenal dalam kisah-kisah para nabi terdahulu. Perbedaan dua kunjungan tersebut adalah yang pertama usia beliau masih kanak-kanak, yaitu pada saat belum genap berumur sepuluh tahun dan beliau hanya menemani pamannya, Abu Thalib. Sedangkan yang kedua, perjalanannya ini adalah dalam rangka berdagang, yakni membawa barang dagangan milik Ummul Mu’minin Khadijah binti Khuwailid. Di banyak literatur telah dituliskan bahwa dalam perjalanan yang pertamanya, di kota ini Nabi saw. bertemu dengan rahib Bahira, yaitu seorang pendeta Nasrani yang melihat adanya tanda-tanda kenabian (nubuwah) pada diri beliau. Pada kunjungannya yang kedua, penulis sependapat dengan pendapat ahli sejarah lainnya, bahwa Nabi saw. juga singgah di negeri Bushra. Di samping berdagang, Nabi saw. juga mengadakan kontak dengan beberapa orang Ahlul Kitab, salah satunya adalah dengan rahib Nestor, murid Bahira.
Kunjungan Nabi saw di Syam yang ketiga yaitu dalam rangka melakukan penyerangan terhadap penduduk Dumatul Jandal. Peristiwa ini terjadi pada tahun kelima Hijriah dan hanya berlangsung selama beberapa hari. Dumatul Jandal secara administratif dan territorial masih berada di bawah kekuasaan pemerintah Syam, jaraknya dekat dengan Damaskus. Namun setibanya Rasulullah saw dan pasukannya di Dumatul Jandal, para penduduknya telah mengungsi ke tempat lain sehari sebelumnya. Sehingga tidak terjadi peperangan dan Rasulullah saw. pun kembali ke Madinah dengan pasukannya.
Ketujuh, Thaif. Nabi Muhammad saw. pernah mengunjungi daerah Thaif dengan maksud mencari para pendukung baru bagi Islam setelah sebagian besar masyarakat Mekah menentang dan merintangi seruan beliau tersebut. Sayangnya usaha Nabi saw. ini tidak berhasil. Beliau mendapatkan penolakan yang memilukan dari orang-orang musyrik setempat. Kesedihan dan kekecewaan ini baru berangsur-angsur hilang sewaktu Nabi saw. telah sampai di sebuah tempat yang bernama Qarnuts Tsa’alib. Di tempat itu Nabi saw. bertemu dengan Jibril dan malaikat penjaga gunung yang diutus Allah swt. untuk mengerjakan apa saja yang diperintahkan Nabi saw. untuk membalas perlakuan kaum Tsaqif. Namun, Nabi saw. justeru mendoakan mereka semoga di antara mereka ada orang-orang yang menyembah Allah swt.
Setelah hijrah dan Islam sudah cukup kuat dan memiliki banyak pendukung, Rasulullah saw kembali lagi ke negeri Thaif. Kedatangan yang kedua ini berbeda dengan yang pertama, karena yang kedua bersama pasukan dan dengan tujuan penaklukan Thaif. Sekembalinya dari perang Hunain, Nabi saw. dan pasukannya mengepung Thaif selama 15 hari (menurut riwayat lain satu bulan) dan menyerang dengan majanik, semacam alat pelontar batu yang diciptakan oleh Salman al-Farisi. Kemudian Rasulullah saw menghentikan pengepungan untuk melaksanakan umroh. Kemudian beliau berniat untuk meneruskan pengepungan, namun informasi ini terdengar oleh mereka dan mereka pun mengirim utusan mengajak berdamai. Setelah peristiwa ini penduduk Thaif berbondong-bondong memeluk Islam.
Kedelapan, Madinah al-Munawaroh. Tempat-tempat penting dalam kehidupan Nabi saw. selama periode Madinah dapat dibagi menjadi dua periode. Pertama, periode ziarah kepada makam ayah dan ibunya yang beliau lakukan pada saat masih kecil. Saat sakit, Abdullah ayah Nabi saw. dibawa ke Madinah ke tempat kerabatnya dari suku an-Najjar untuk segera memperoleh pengobatan namun selama sebulan di sana akhirnya Abdullah wafat dan dimakamkan di Daarush Shugra. Sedangkan makam ibunya di desa Abwa yang berada dekat dengan perbatasan Madinah. Kedua, periode menetap secara permanen, ada dua kategori tempat yakni terbagi pada dua kategori, pertama, tempat-tempat yang berkaitan dengan sekitar kawasan Yastrib, yaitu daerah-daerah atau desa-desa di sekitarnya; tempat bermukim kabilah Arab. Tempat dalam kategori inilah yang menjadi saksi mata terhadap berkecamuknya beberapa peperangan besar antara umat Islam dengan kaum kafir Quraisy. Kedua, tempat-tempat yang berkaitan dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi di dalam negeri Yastrib yang sebagian bersifat keagamaan, namun sebagian lagi tidak. Walaupun demikian semuanya tetap disaksikan oleh Rasulullah saw. atau beliau turut memiliki andil di dalamnya.
Kesembilan, Khaibar. Berdasarkan catatan sejarah, Khaibar adalah tempat bermukimnya orang-orang bani Nadhir yang diusir oleh Rasulullah saw dari Madinah pada tahun keempat Hijriah. Sebagian mereka lari ke Syam sementara sebagian lagi bergabung dengan orang-orang Yahudi yang bermukim di benteng-benteng Khaibar yang pada saat itu dikenal sebagai tempat pertahanan terkuat bangsa Yahudi di Jazirah Arab. Terkait tempat penting yang dilewati Rasulullah saw. dalam perjalanan ke negeri Khaibar, beliau menempuh jalur ke Shahba, yaitu daerah yang berjarak 8 mil dari kota Madinah ke arah utara menuju Khaibar. Sesampainya di sana, beliau melanjutkan perjalanan ke daerah Daarir Rahi dan berhenti di tempat yang berada antara Khaibar dan Ghathafan. Posisi ini diambil untuk menghalangi datangnya bala bantuan dari Ghathafan kepada penduduk Khaibar.
Khaibar adalah sebuah kawasan yang cukup besar dengan luas mencapai 96 mil. Negeri ini termasuk subur dengan berbagai perkebunan dan pepohonan kurma di dalamnya. Penduduknya adalah orang-orang Yahudi yang membuat pemukiman mereka menjadi semacam benteng-benteng kecil yang mencapai sembilan buah, namun dapat dikelompokkan kepada tiga kelompok benteng besar, yaitu Nithat, Syaqq, dan Katibah. Di komplek benteng Nithat terdapat benteng Na’im, Sha’ab, Katabiyah, dan benteng Buqlah. Di komplek Syaqq terdapat dua benteng, yaitu Ubay dan Bari. Adapun komplek benteng Katibah mencakup tiga benteng masing-masing Qumush, Wathih, dan benteng Salalim.
Kesepuluh, Tabuk. Begitu pula daerah Tabuk beserta seluruh kawasan yang berkaitan dengan peperangan ini, dianggap pula sebagai tempat-tempat bersejarah karena berkaitan dengan kehidupan Rasulullah saw. Tabuk adalah tergolong dari tempat-tempat bersejarah yang paling terakhir di luar Madinah. Letak Tabuk apabila dilihat dari Madinah al-Munawaroh, terletak di antara Hijr dan perbatasan Syam sekitar empat marahil (yaitu istilah untuk nama pos peristirahatan bagi para kafilah Arab), yaitu sekitar setengah perjalanan menuju Syam. Tabuk terletak antara Jabal Husmi di sebelah barat dan Jabal Saruri di sebelah timur. Di Tabuk juga terdapat benteng dan kebun kurma. Untuk memerangi Tabuk Rasulullah saw telah menyiapkan sekitar 30 ribu orang, 10 ribu kuda, dan 10 ribu unta. Ini adalah jumlah tentara muslim terbesar yang pernah memerangi negeri Syam. Di antara tempat yang disinggahi selama perjalanan menuju Tabuk adalah Hijr Samud yang sekarang dikenal dengan Madain Saleh, yakni untuk melaksanakan shalat.
read more...

Khilafah dan Kerajaan

A. Identitas Buku

Pengarang: Abu al-A’la al-Maududi; Judul Buku: Khilafah dan Kerajaan; Judul Asli: “Al-Khilafah wa al-Mulk” [Kuwait: Dar al-Qalam, 1298 H/1978 M, Cet. I]; Penerjemah: Muhammad al-Baqir; Penyunting: -; Penerbit: Karisma Alamat Penerbit: Jl. DIpati Ukur No. 228 Bandung; Tahun Terbit: Agustus 2007, Edisi Revisi [Cet. I-V, diterbitkan oleh Mizan, Bandung, 1984-1994]; [ISBN: -]; Tebal Halaman: 413; Ukuran Buku: 23,5 x 15,5 cm.

B. Ringkasan Isi
Buku ini dimaksudkan oleh penulis untuk memberikan gambaran sebenarnya tentang khilafah dalam Islam. Prinsip-prinsip yang menjadi dasar khilafah islamiyah dalam masa permulaan Islam, aspek-aspek yang telah menyebabkan beralihnya ke sistem kerajaan, sertadampak dan akibat-akibat hal tersebt terhadap umat.
Secara garis besar buku ini terdari atas sembilan bab. Bab pertama, penulis memberi tema ‘Ajaran-ajaran al-Qur’an di Bidang Politik Pemerintahan’. Di bab ini penulis menyuguhkan sejumlah besar ayat al-Qur’an yang menyoroti masalah-masalah politik yang asasi, kemudian menyusunnya dengan cara khusus agar tampak jelas gambaran tentang pemerintahan Islam, seperti yang ingin ditegakkan oleh Kitab Allah tersebut. Susunan tersebut sebagaimana tampak pada setiap subnya, yakni sebanyak enambelas pokok. Pada sub terakhir, penulis kemudian menjelaskan ciri-ciri khas negara Islam berdasarkan konsep yang digambarkan oleh al-Qur’an bagi negara dan tatanannya melalui enambelas pokok tersebut.
Pada bab berikutnya, bab kedua, penulis menjelaskan prinsip-prinsip pemerintahan dalam Islam dengan dilengkapi oleh dalil-dalil baik al-Qur’an, sunnah maupun ucapan-ucapan tokoh-tokoh besar sahabat Nabi saw. Prinsip-prinsip dasar tersebut adalah sebagai berikut:
1. Dasar yang paling utama bagi negara ini ialah bahwa al-hakimiyah, (kekuasaan legislatif dan kedaulatan hukum tertinggi) berada di tangan Allah swt. dan bahwa pemerintahan kaum mu’minin pada dasarnya dan pada hakikatnya adalah khilafah atau perwakilan, dan bukannya pemerintahan yang lepas kendalinya dalam segala yang diperbuat.
2. Semua rakyatnya mempunyai persamaan hak di hadapan undang-undang Allah yang harus dilaksanakan atas mereka semuanya kepada yang paling rendah dalam negara sampai kepada pejabat-pejabat dan pemimpin-pemimpin, dengan derajat atau tingkatan yang sama.
3. Semua kaum muslimin memiliki persamaan dalam hak-hak dengan sempurna, tanpa memandang warna, suku, bahasa, dan tanah air.
4. Pemerintah dan kekuasaannya serta kekayaannya adalah amanat Allah dan kaum muslimin, yang harus diserahkan penanganannya kepada orang-orang yang takut kepada Allah, bersifat adil dan benar-benar beriman. Tidak seorang pun berhak menggunakannya dengan cara-cara yang diragukan atau demi kepentingan pribadi.
5. Keharusan bagi para pemimpin negara dan pejabat-pejabatnya untuk bermusyawarah dengan kaum muslimin dan mencari keridhaan mereka, mengikuti pendapat mereka serta melaksanakan sistem pemerintahan dengan cara musyawarah.
6. Kewajiban menataati pemerintah dalam hal-hal yang baik saja, dan tidak ada hak bagi seseorang untuk ditaati dalam perbuatan maksiat.
7. Berusaha mencari kekuasaan untuk diri sendiri adalah terlarang.
8. Kewajiban pertama atas seorang penguasa dan pemerintahnya dalam negara Islam, ialah menegakkan sistem kehidupan Islami dengan sempurna tanpa mengurangi atau mengganti.
9. Setiap individu dalkam masyarakat Islam memiliki hak, bahkan wajib mengatakan yang benar, menyerukan yang ma’ruf, membela kebaikan dan mempertahankannya, berupa sungguh-sungguh dalam mencegah kemungkaran, melarangnya dan menghukum kebatilan.
Dalam bab ketiga penulis menjelaskan tentang ciri-ciri khas yang bersangkutan dengan khilafah rasyidah atau sistem kekhalifahan yang adil dan benar, seperti yang telah direkam oleh sejarah. Ciri pertama, bahwa para khulafa rasyidin dan para shabat Rasulullah saw. memandang khilafah ini sebagai suatu jabatan yang dipilih dan harus diputuskan berdasarkan kerelaan kaum muslimin dan hasil musyawarah antar mereka. Ciri kedua pemerintahan harus berdiri berdasarkan musyawarah. Artinya, tidak memutuskan suatu perkara yang berkaitan dengan pengaturan pemerintahan atau perundang-undangan ataupun lain-lainnya kecuali dengan bermusyawarah dengan kaum cendekiawan di antara kaum muslimin. Ciri ketiga, seorang khalifah menganggap baitul maal sebagai khazanah negara adalah amanat Allah dan amanat makhluk-Nya, maka ia berkewajiban memberikan hak kepada setiap orang yang berhak dan berkewajiban melakukan apa saja dengannya dengan cara yang benar. Ciri keempat, pemerintahan tidak hanya berfungsi menjalankan tatanan negara, menjaga keamanan dan membela batas-batas negeri saja, akan tetapi di samping itu, juga memerankan kewajiban-kewajiban seorang mursyid, guru dan pendidik. Pemerintahan hendaknya bertanggung jawab atas pelaksanaan tatanan agama secara benar. Sebagai contoh Umar r.a. seringkali berkata kepada para petugas yang diutusnya: “Aku tidak mengangkat kamu sebagai petugas atas umat Muhammad saw. agar kamu dapat berkuasa atas perasaan dan pribadi mereka, tetapi aku mengangkatmu sebagai pejabat atas mereka untuk mendirikan shalat bersama mereka, mengadili dengan benar di antara mereka dan membagi dengan adil untuk mereka.” Ciri kelima semua elemen dalam pemerintahan memiliki hak yang sama di hadapan undang-undang. Tidak seorang pun yang memiliki suatu kekuasaan lebih tinggi daripada undang-undang. Ciri keenam, perlakuan yang sama rata antara manusia semuanya merupakan ciri-ciri masa Islam yang pertama, sejalan dengan prinsip-prinsip dasar Islam dan jiwanya yang jauh dari segala bentuk ashabiyah (fanatisme) yang bersifat kesukuan, kebangsaan, atau keterkaitan kepada tanah air. Ciri terakhir adalah jiwa demokrasi. Di antara ciri-ciri sistem kekhalifahan ini ialah terwujudnya kemerdekaan yang sempurna untuk mengkritik dan mengeluarkan pendapat.
Dalam bab keempat, penulis membahas secara singkat, sebab-sebab yang melatarbelakangi gerakan peralihan dari sistem khilafah ke sistem kerajaan. Ia membaginya kepada tujuh tahapan yang awal perubahannya dimulai saat Usman bin Affan r.a. menggantikan kedudukan Umar, ia mulai menyimpang dari kebijaksanaan ini, -sedikit demi sedikit ia mengangkat dan memberi keistimewaan kepada sanak kerabatnya untuk menduduki jabatan-jabatan penting dan menyebabkan timbulnya protes dari rakyat secara umum dan menimbulkan terbunuhnya Usman bin Affan secara zalim- sampai pada tahapan akhir yakni berkuasanya Mu’awiyah atas kendali pemerintahan yang oleh penulis disebutkan bahwa ini merupakan tahapan peralihan yang menyimpangkan Islam atau ad-Daulah al-Islamiyah dari sistem khilafah ke sistem kerajaan.
Banyak kalangan yang bijak dan arif menyadari adanya peralihan tersebut, lalu berkata bahwa ‘kita sekarang sedang berada di hadapan pintu kerajaan’. Itulah sebabnya kita melihat Sa’ad bin Abi Waqqash menyalami Mu’awiyah setelah ia dibai’at dengan ucapan: “Assalamu’alaikum, wahai Raja.” Mu’awiyah berkata: “Apa salahnya sekiranya Anda berkata: ‘Wahai Amirul Mukminin?’ “Sa’ad menjawab: “Demi Allah, aku sungguh-sungguh tidak ingin memperoleh jabatan itu dengan cara yang telah menyebabkan Anda memperolehnya.” Bahkan Mu’awiyah sendiri mengerti hakikat ini sehingga pada suatu hari ia berkata: “Aku adalah raja pertama.” Dengan demikian sejak saat itu sistem khilafah rasyidah berubah menjadi kerajaan yang menggigit, yakni kerajaan yang dipaksakan atas rakyat dan dipertahankan dalam suatu keluarga tertentu secara turun menurun.
Bab kelima penulis membahas perbedaan-perbedaan antara sistem khilafah dengan kerajaan dan dampak yang timbul terhadap kehidupan kaum muslimin secara umum, yakni:
1. Terkait pokok undang-undang yang mengatur cara pengangkatan seorang pemimpin negara. Pada masa khilafah rasyidah, tidak seorang pun yang menduduki jabatan khalifah kecuali atas dasar musyawarah rakyatnya. Sedangkan pada sistem kerajaan jabatan tersebut diperoleh melalui keinginan sendiri, bahkan dilalui dengan berperang bukan atas dasar persetujuan rakyatnya sebagaimana telah dimulai sejak Mu’awiyah.
2. Para “khalifah raja” –demikian al-Maududi membuat istilah- hidup di istina yang dikelilingi para pengawal, rakyat sangat sulit untuk berkomunikasi dan berinteraksi dengannya. Pada masa khilafah rasyidah rakyat sangat mudah bertemu dan berinteraksi dengan khalifahnya, misalnya di di pasar, masjid, dan tempat-tempat lainnya.
3. Para khalifah masa khilafah rasyidah sangat memahami betul bahwa baitul maal merupakan amanat Allah dan makhluk-Nya dan ia sangat memegang teguh terhadap amanat itu. Berbeda dengan masa “khalifah raja”, baitul maal atau kas negara telah menjadi milik penguasa dan keluarganya.
4. Telah hilangnya kemerdekaan mengeluarkan pendapat pada masa “khilafah raja” dan sangat berbeda dengan masa khilafah rasyidah, bahwa kebebasan seperti itu selalu terjaga dan terjamin bagi rakyat.
5. Telah hilangnya kebebasan peradilan pada masa “khalifah raja” dan berbeda dengan masa khilafah rasyidah di mana para hakim bebas dari segala macam tekanan dan intervensi dari manapun termasuk khalifah. Pada hakim hanya berpegang pada ketakwaannya kepada Allah, ilmu dan nurani mereka.
6. Pada masa “khalifah raja” adalah masa berakhirnya pemerintahan berdasarkan musyawarah. Sedangkan pada masa khilafah rasyidah musyawarah dipandang sebagai kaidah yang penting di antara kaidah-kaidah asasi bagi pemerintahan Islam.
7. Telah munculnya kefanatikan kesukuan atau ashabiyah qaumiyah pada masa “khalifah raja” dan hal tersebut tidak terjadi pada masa khilafah rasyidah.
8. Telah hilangnya kekuasaan hukum. Di antara bencana terbesar yang telah melanda kaum muslimin di zaman sistem kerajaan ialah pelanggaran terhadap kekuasaan hukum, padahal ia termasuk di antara prinsip-prinsip dasar yang terpenting dalam pemerintahan Islam. Fenomena ini digambarkan oleh penulis terjadi pada masa kekuasaan Mu’awiyah, Yazid, dan Bani Marwan. Namun penulis pun dengan sangat arif memberikan penghargaan kepada Umar bin Abdul Aziz dengan menyebutkan bahwa pada masa Umar bin Abdul Aziz merupakan cahaya benderang di tengah-tengah kegelapan pemerintahan Bani Umayyah seluruhnya yang meliputi dunia Islam selama sembilan puluh dua tahun. Namun, cahaya itu tidaklah lama yakni hanya berlangsung selama dua tahun setengah saja, karena Bani Umayyah khawatir akan sirnanya sistem kerajaan yang diwariskan dan akan kembalinya khilafah sebagai obyek pemilihan berdasarkan musyawarah setelah itu. Oleh karena itu, Umar bin Abdul Aziz kemudian diracun dan menyebabkan kematiannya dan keadaan pun kembali seperti sediakala. Keadaan demikian itu pun terjadi pada masa kekuasaan Bani Abbas.
Bab Keenam, penulis menjelaskan bahwa fenomena hilangnya sistem khilafah rasyidah telah menyebabkan dan munculnya perselisihan-perselisihan aliran mazhab antara kaum muslimin, dan problem-problem yang muncul bersama kemunculan perselisihan-perselisihan tersebut. Penulis menggambarkan bahwa setiap masalah baru menyebabkan timbulnya suatu firqah (kelompok) atau firqah yang adakalanya terpecah lagi menjadi kelompok aliran “sempalan” yang kecil. Secara garis besar firqah-firqah itu terbatas pada empat kelompok, yakni Syi’ah, Khawarij, Murji’ah, dan Mu’tazilah.
Pada bab ketujuh, kedelapan, dan sembilan, penulis menggambarkan tentang daya-upaya dan usha sungguh-sungguh yang telah dikerahkan oleh para ulama demi mengutuhkan kembali keretakan yang diakibatkan oleh peralihan tersebut yang berlangsung dalam tatanan negara. Untuk itu, penulis menyajikan karya beasr Imam Abu Hanifah serta Imam Abu Yusuf. Penulis berpendapat bahwa Imam Abu Hanifah adalah orang pertama yang telah mengkodifikasikan akidah Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah dalam menghadapi kelompok-kelompok keagamaan ini dalam bukunya, al-Fiqhul Akbar. Di antara yang dibahas oleh Abu Hanifah adalah tentang para khulafa rasyidin, para sahabat yang mulia, defenisi Iman, perbedaan antara dosa dan kekufuran, dan pikiran-pikiran lainnya. Terkait pikiran-pikiran Abu Hanifah, penulis berpendapat bahwasanya Imam besar terebut dengan ijtihad dan kekuatannya yang khusus, telah mengisi kembali kekosongan besar yang terjadi dalam tatanan hukum Islam akibat tertutupnya pintu permusyawaratan, setelah berlalunya masa khilafah rasyidah. Kekosongan tersebut, sungguh-sungguh telah membuat setiap pemikir muslim amat malu atas berlalunya hampir satu abad penuh tanpa dapat menerobos suasana kebekuan seperti ini. Walaupun kerajaan Bani Abbas berusaha menghindar dari keterpengaruhan pemikiran yang datang dari “madasah” Abu Hanifah, bahkan pada masa Harun al-Rasyid kitab al-Muwattha’ karangan Imam Malik sempat dijadikan sebagai Kitab Undang-Undang Negara, akhirnya Abu Yusuf murid terbesar Abu Hanifah berhasil mempengaruhi Harun al-Rasyid sehingga ia diminta olehnya untuk menyusun sebuah kitab yang memuat hukum-hukum secara teratur dan komprehensif yang akan dijadikan sebagai pegangan negara. Maka, Abu Yusuf pun berhasil mengarang buku yangberjudul al-Kharaj. Judul buku ini menimbulkan dugaan bahwa tema yang dibahasnya islah semata-mata tentang penghasilan negara saja. Tetapi dalam kenyatannya, buku tersebut meliputi pembahasan mengenai hampir seluruh urusan negara.
Al-Maududi berpandangan bahwa walaupun pada karya Abu Yusuf tersebut tidak ada suatu konsep yang berkaitan dengan pemilihan khalifah, pemerintahan berdasarkan musyawarah, tidak dibenarkannya keimaman seorang zalim, dan tentang hak rakyat dalam menegakkan suatu pemerintahan adil, namun hal ini tidak berarti bahwa konsep kenegaraan Abu Yusuf hanya terbatas pada usul-usul yang tercantum dalam kitab al-Kharaj saja dan bahwasanya ia pada hakikatnya tidak mempunyai keinginan lebih dari yang telah disebutkannya dalam kitab ini, tetapi yang benar, hal demikian itu adalah yang dapat diharapkan –secara maksimal– dari daulah Abbasiyah di masa itu, dan dalam kedudukannya sebagai seorang ahli pikir praktis. Ia tidak hanya bertujuan menyajikan suatu khittah teoritis semata-mata yang mungkin sempurna dalam konsep dan prinsipnya, namun sulit untuk dapat dilaksanakan dalam kenyataan. Tapi ia ingin menyiapkan suatu rencana perundang-undangan yang, paling sedikit, mencakup inti tuntutan bagi tegaknya daulah Islamiyah dan, di samping itu, ia dapat diwujudkan dalam situasi dan kondisi masa itu.







Khilafah dan Kerajaan

A. Identitas Buku

Pengarang: Abu al-A’la al-Maududi; Judul Buku: Khilafah dan Kerajaan; Judul Asli: “Al-Khilafah wa al-Mulk” [Kuwait: Dar al-Qalam, 1298 H/1978 M, Cet. I]; Penerjemah: Muhammad al-Baqir; Penyunting: -; Penerbit: Karisma Alamat Penerbit: Jl. DIpati Ukur No. 228 Bandung; Tahun Terbit: Agustus 2007, Edisi Revisi [Cet. I-V, diterbitkan oleh Mizan, Bandung, 1984-1994]; [ISBN: -]; Tebal Halaman: 413; Ukuran Buku: 23,5 x 15,5 cm.

B. Ringkasan Isi
Buku ini dimaksudkan oleh penulis untuk memberikan gambaran sebenarnya tentang khilafah dalam Islam. Prinsip-prinsip yang menjadi dasar khilafah islamiyah dalam masa permulaan Islam, aspek-aspek yang telah menyebabkan beralihnya ke sistem kerajaan, sertadampak dan akibat-akibat hal tersebt terhadap umat.
Secara garis besar buku ini terdari atas sembilan bab. Bab pertama, penulis memberi tema ‘Ajaran-ajaran al-Qur’an di Bidang Politik Pemerintahan’. Di bab ini penulis menyuguhkan sejumlah besar ayat al-Qur’an yang menyoroti masalah-masalah politik yang asasi, kemudian menyusunnya dengan cara khusus agar tampak jelas gambaran tentang pemerintahan Islam, seperti yang ingin ditegakkan oleh Kitab Allah tersebut. Susunan tersebut sebagaimana tampak pada setiap subnya, yakni sebanyak enambelas pokok. Pada sub terakhir, penulis kemudian menjelaskan ciri-ciri khas negara Islam berdasarkan konsep yang digambarkan oleh al-Qur’an bagi negara dan tatanannya melalui enambelas pokok tersebut.
Pada bab berikutnya, bab kedua, penulis menjelaskan prinsip-prinsip pemerintahan dalam Islam dengan dilengkapi oleh dalil-dalil baik al-Qur’an, sunnah maupun ucapan-ucapan tokoh-tokoh besar sahabat Nabi saw. Prinsip-prinsip dasar tersebut adalah sebagai berikut:
1. Dasar yang paling utama bagi negara ini ialah bahwa al-hakimiyah, (kekuasaan legislatif dan kedaulatan hukum tertinggi) berada di tangan Allah swt. dan bahwa pemerintahan kaum mu’minin pada dasarnya dan pada hakikatnya adalah khilafah atau perwakilan, dan bukannya pemerintahan yang lepas kendalinya dalam segala yang diperbuat.
2. Semua rakyatnya mempunyai persamaan hak di hadapan undang-undang Allah yang harus dilaksanakan atas mereka semuanya kepada yang paling rendah dalam negara sampai kepada pejabat-pejabat dan pemimpin-pemimpin, dengan derajat atau tingkatan yang sama.
3. Semua kaum muslimin memiliki persamaan dalam hak-hak dengan sempurna, tanpa memandang warna, suku, bahasa, dan tanah air.
4. Pemerintah dan kekuasaannya serta kekayaannya adalah amanat Allah dan kaum muslimin, yang harus diserahkan penanganannya kepada orang-orang yang takut kepada Allah, bersifat adil dan benar-benar beriman. Tidak seorang pun berhak menggunakannya dengan cara-cara yang diragukan atau demi kepentingan pribadi.
5. Keharusan bagi para pemimpin negara dan pejabat-pejabatnya untuk bermusyawarah dengan kaum muslimin dan mencari keridhaan mereka, mengikuti pendapat mereka serta melaksanakan sistem pemerintahan dengan cara musyawarah.
6. Kewajiban menataati pemerintah dalam hal-hal yang baik saja, dan tidak ada hak bagi seseorang untuk ditaati dalam perbuatan maksiat.
7. Berusaha mencari kekuasaan untuk diri sendiri adalah terlarang.
8. Kewajiban pertama atas seorang penguasa dan pemerintahnya dalam negara Islam, ialah menegakkan sistem kehidupan Islami dengan sempurna tanpa mengurangi atau mengganti.
9. Setiap individu dalkam masyarakat Islam memiliki hak, bahkan wajib mengatakan yang benar, menyerukan yang ma’ruf, membela kebaikan dan mempertahankannya, berupa sungguh-sungguh dalam mencegah kemungkaran, melarangnya dan menghukum kebatilan.
Dalam bab ketiga penulis menjelaskan tentang ciri-ciri khas yang bersangkutan dengan khilafah rasyidah atau sistem kekhalifahan yang adil dan benar, seperti yang telah direkam oleh sejarah. Ciri pertama, bahwa para khulafa rasyidin dan para shabat Rasulullah saw. memandang khilafah ini sebagai suatu jabatan yang dipilih dan harus diputuskan berdasarkan kerelaan kaum muslimin dan hasil musyawarah antar mereka. Ciri kedua pemerintahan harus berdiri berdasarkan musyawarah. Artinya, tidak memutuskan suatu perkara yang berkaitan dengan pengaturan pemerintahan atau perundang-undangan ataupun lain-lainnya kecuali dengan bermusyawarah dengan kaum cendekiawan di antara kaum muslimin. Ciri ketiga, seorang khalifah menganggap baitul maal sebagai khazanah negara adalah amanat Allah dan amanat makhluk-Nya, maka ia berkewajiban memberikan hak kepada setiap orang yang berhak dan berkewajiban melakukan apa saja dengannya dengan cara yang benar. Ciri keempat, pemerintahan tidak hanya berfungsi menjalankan tatanan negara, menjaga keamanan dan membela batas-batas negeri saja, akan tetapi di samping itu, juga memerankan kewajiban-kewajiban seorang mursyid, guru dan pendidik. Pemerintahan hendaknya bertanggung jawab atas pelaksanaan tatanan agama secara benar. Sebagai contoh Umar r.a. seringkali berkata kepada para petugas yang diutusnya: “Aku tidak mengangkat kamu sebagai petugas atas umat Muhammad saw. agar kamu dapat berkuasa atas perasaan dan pribadi mereka, tetapi aku mengangkatmu sebagai pejabat atas mereka untuk mendirikan shalat bersama mereka, mengadili dengan benar di antara mereka dan membagi dengan adil untuk mereka.” Ciri kelima semua elemen dalam pemerintahan memiliki hak yang sama di hadapan undang-undang. Tidak seorang pun yang memiliki suatu kekuasaan lebih tinggi daripada undang-undang. Ciri keenam, perlakuan yang sama rata antara manusia semuanya merupakan ciri-ciri masa Islam yang pertama, sejalan dengan prinsip-prinsip dasar Islam dan jiwanya yang jauh dari segala bentuk ashabiyah (fanatisme) yang bersifat kesukuan, kebangsaan, atau keterkaitan kepada tanah air. Ciri terakhir adalah jiwa demokrasi. Di antara ciri-ciri sistem kekhalifahan ini ialah terwujudnya kemerdekaan yang sempurna untuk mengkritik dan mengeluarkan pendapat.
Dalam bab keempat, penulis membahas secara singkat, sebab-sebab yang melatarbelakangi gerakan peralihan dari sistem khilafah ke sistem kerajaan. Ia membaginya kepada tujuh tahapan yang awal perubahannya dimulai saat Usman bin Affan r.a. menggantikan kedudukan Umar, ia mulai menyimpang dari kebijaksanaan ini, -sedikit demi sedikit ia mengangkat dan memberi keistimewaan kepada sanak kerabatnya untuk menduduki jabatan-jabatan penting dan menyebabkan timbulnya protes dari rakyat secara umum dan menimbulkan terbunuhnya Usman bin Affan secara zalim- sampai pada tahapan akhir yakni berkuasanya Mu’awiyah atas kendali pemerintahan yang oleh penulis disebutkan bahwa ini merupakan tahapan peralihan yang menyimpangkan Islam atau ad-Daulah al-Islamiyah dari sistem khilafah ke sistem kerajaan.
Banyak kalangan yang bijak dan arif menyadari adanya peralihan tersebut, lalu berkata bahwa ‘kita sekarang sedang berada di hadapan pintu kerajaan’. Itulah sebabnya kita melihat Sa’ad bin Abi Waqqash menyalami Mu’awiyah setelah ia dibai’at dengan ucapan: “Assalamu’alaikum, wahai Raja.” Mu’awiyah berkata: “Apa salahnya sekiranya Anda berkata: ‘Wahai Amirul Mukminin?’ “Sa’ad menjawab: “Demi Allah, aku sungguh-sungguh tidak ingin memperoleh jabatan itu dengan cara yang telah menyebabkan Anda memperolehnya.” Bahkan Mu’awiyah sendiri mengerti hakikat ini sehingga pada suatu hari ia berkata: “Aku adalah raja pertama.” Dengan demikian sejak saat itu sistem khilafah rasyidah berubah menjadi kerajaan yang menggigit, yakni kerajaan yang dipaksakan atas rakyat dan dipertahankan dalam suatu keluarga tertentu secara turun menurun.
Bab kelima penulis membahas perbedaan-perbedaan antara sistem khilafah dengan kerajaan dan dampak yang timbul terhadap kehidupan kaum muslimin secara umum, yakni:
1. Terkait pokok undang-undang yang mengatur cara pengangkatan seorang pemimpin negara. Pada masa khilafah rasyidah, tidak seorang pun yang menduduki jabatan khalifah kecuali atas dasar musyawarah rakyatnya. Sedangkan pada sistem kerajaan jabatan tersebut diperoleh melalui keinginan sendiri, bahkan dilalui dengan berperang bukan atas dasar persetujuan rakyatnya sebagaimana telah dimulai sejak Mu’awiyah.
2. Para “khalifah raja” –demikian al-Maududi membuat istilah- hidup di istina yang dikelilingi para pengawal, rakyat sangat sulit untuk berkomunikasi dan berinteraksi dengannya. Pada masa khilafah rasyidah rakyat sangat mudah bertemu dan berinteraksi dengan khalifahnya, misalnya di di pasar, masjid, dan tempat-tempat lainnya.
3. Para khalifah masa khilafah rasyidah sangat memahami betul bahwa baitul maal merupakan amanat Allah dan makhluk-Nya dan ia sangat memegang teguh terhadap amanat itu. Berbeda dengan masa “khalifah raja”, baitul maal atau kas negara telah menjadi milik penguasa dan keluarganya.
4. Telah hilangnya kemerdekaan mengeluarkan pendapat pada masa “khilafah raja” dan sangat berbeda dengan masa khilafah rasyidah, bahwa kebebasan seperti itu selalu terjaga dan terjamin bagi rakyat.
5. Telah hilangnya kebebasan peradilan pada masa “khalifah raja” dan berbeda dengan masa khilafah rasyidah di mana para hakim bebas dari segala macam tekanan dan intervensi dari manapun termasuk khalifah. Pada hakim hanya berpegang pada ketakwaannya kepada Allah, ilmu dan nurani mereka.
6. Pada masa “khalifah raja” adalah masa berakhirnya pemerintahan berdasarkan musyawarah. Sedangkan pada masa khilafah rasyidah musyawarah dipandang sebagai kaidah yang penting di antara kaidah-kaidah asasi bagi pemerintahan Islam.
7. Telah munculnya kefanatikan kesukuan atau ashabiyah qaumiyah pada masa “khalifah raja” dan hal tersebut tidak terjadi pada masa khilafah rasyidah.
8. Telah hilangnya kekuasaan hukum. Di antara bencana terbesar yang telah melanda kaum muslimin di zaman sistem kerajaan ialah pelanggaran terhadap kekuasaan hukum, padahal ia termasuk di antara prinsip-prinsip dasar yang terpenting dalam pemerintahan Islam. Fenomena ini digambarkan oleh penulis terjadi pada masa kekuasaan Mu’awiyah, Yazid, dan Bani Marwan. Namun penulis pun dengan sangat arif memberikan penghargaan kepada Umar bin Abdul Aziz dengan menyebutkan bahwa pada masa Umar bin Abdul Aziz merupakan cahaya benderang di tengah-tengah kegelapan pemerintahan Bani Umayyah seluruhnya yang meliputi dunia Islam selama sembilan puluh dua tahun. Namun, cahaya itu tidaklah lama yakni hanya berlangsung selama dua tahun setengah saja, karena Bani Umayyah khawatir akan sirnanya sistem kerajaan yang diwariskan dan akan kembalinya khilafah sebagai obyek pemilihan berdasarkan musyawarah setelah itu. Oleh karena itu, Umar bin Abdul Aziz kemudian diracun dan menyebabkan kematiannya dan keadaan pun kembali seperti sediakala. Keadaan demikian itu pun terjadi pada masa kekuasaan Bani Abbas.
Bab Keenam, penulis menjelaskan bahwa fenomena hilangnya sistem khilafah rasyidah telah menyebabkan dan munculnya perselisihan-perselisihan aliran mazhab antara kaum muslimin, dan problem-problem yang muncul bersama kemunculan perselisihan-perselisihan tersebut. Penulis menggambarkan bahwa setiap masalah baru menyebabkan timbulnya suatu firqah (kelompok) atau firqah yang adakalanya terpecah lagi menjadi kelompok aliran “sempalan” yang kecil. Secara garis besar firqah-firqah itu terbatas pada empat kelompok, yakni Syi’ah, Khawarij, Murji’ah, dan Mu’tazilah.
Pada bab ketujuh, kedelapan, dan sembilan, penulis menggambarkan tentang daya-upaya dan usha sungguh-sungguh yang telah dikerahkan oleh para ulama demi mengutuhkan kembali keretakan yang diakibatkan oleh peralihan tersebut yang berlangsung dalam tatanan negara. Untuk itu, penulis menyajikan karya beasr Imam Abu Hanifah serta Imam Abu Yusuf. Penulis berpendapat bahwa Imam Abu Hanifah adalah orang pertama yang telah mengkodifikasikan akidah Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah dalam menghadapi kelompok-kelompok keagamaan ini dalam bukunya, al-Fiqhul Akbar. Di antara yang dibahas oleh Abu Hanifah adalah tentang para khulafa rasyidin, para sahabat yang mulia, defenisi Iman, perbedaan antara dosa dan kekufuran, dan pikiran-pikiran lainnya. Terkait pikiran-pikiran Abu Hanifah, penulis berpendapat bahwasanya Imam besar terebut dengan ijtihad dan kekuatannya yang khusus, telah mengisi kembali kekosongan besar yang terjadi dalam tatanan hukum Islam akibat tertutupnya pintu permusyawaratan, setelah berlalunya masa khilafah rasyidah. Kekosongan tersebut, sungguh-sungguh telah membuat setiap pemikir muslim amat malu atas berlalunya hampir satu abad penuh tanpa dapat menerobos suasana kebekuan seperti ini. Walaupun kerajaan Bani Abbas berusaha menghindar dari keterpengaruhan pemikiran yang datang dari “madasah” Abu Hanifah, bahkan pada masa Harun al-Rasyid kitab al-Muwattha’ karangan Imam Malik sempat dijadikan sebagai Kitab Undang-Undang Negara, akhirnya Abu Yusuf murid terbesar Abu Hanifah berhasil mempengaruhi Harun al-Rasyid sehingga ia diminta olehnya untuk menyusun sebuah kitab yang memuat hukum-hukum secara teratur dan komprehensif yang akan dijadikan sebagai pegangan negara. Maka, Abu Yusuf pun berhasil mengarang buku yangberjudul al-Kharaj. Judul buku ini menimbulkan dugaan bahwa tema yang dibahasnya islah semata-mata tentang penghasilan negara saja. Tetapi dalam kenyatannya, buku tersebut meliputi pembahasan mengenai hampir seluruh urusan negara.
Al-Maududi berpandangan bahwa walaupun pada karya Abu Yusuf tersebut tidak ada suatu konsep yang berkaitan dengan pemilihan khalifah, pemerintahan berdasarkan musyawarah, tidak dibenarkannya keimaman seorang zalim, dan tentang hak rakyat dalam menegakkan suatu pemerintahan adil, namun hal ini tidak berarti bahwa konsep kenegaraan Abu Yusuf hanya terbatas pada usul-usul yang tercantum dalam kitab al-Kharaj saja dan bahwasanya ia pada hakikatnya tidak mempunyai keinginan lebih dari yang telah disebutkannya dalam kitab ini, tetapi yang benar, hal demikian itu adalah yang dapat diharapkan –secara maksimal– dari daulah Abbasiyah di masa itu, dan dalam kedudukannya sebagai seorang ahli pikir praktis. Ia tidak hanya bertujuan menyajikan suatu khittah teoritis semata-mata yang mungkin sempurna dalam konsep dan prinsipnya, namun sulit untuk dapat dilaksanakan dalam kenyataan. Tapi ia ingin menyiapkan suatu rencana perundang-undangan yang, paling sedikit, mencakup inti tuntutan bagi tegaknya daulah Islamiyah dan, di samping itu, ia dapat diwujudkan dalam situasi dan kondisi masa itu.
read more...

Hijrah dalam Pandangan Al-Qur’an

A. Identitas Buku

Pengarang: Dr. Ahzami Samiun Jazuli; Judul Buku: Hijrah dalam Pandangan Al-Qur’an; Judul Asli: “Al-Hijrah fi Al-Qur’an al-Karim [t.t.: Daruth Thuwaiq, t.t.]”; Penerjemah: Eko Yulianti; Penyunting: Arief Muhajir; Penerbit: GIP; Alamat Penerbit: Jakarta; Tahun Terbit: 2006; [ISBN: 979-56-0120-2]; Tebal Halaman: 360; Ukuran Buku: 26,5x18,5 cm.

B. Ringkasan Isi
Berbicara mengenai hijrah adalah berbicara mengenai peperangan antara kebaikan (al-khair) dan kejahatan (as-syar). Kebaikan yang diwakili oleh para pembela kebenaran (ahlul haq) dan kejahatan yang diwakili oleh para pembela kebatilan (ahlul bathil). Oleh karena itu, berbicara mengenai hijrah berarti berbicara mengenai konsistensi dan sikap yang diambil oleh para pendukung kebenaran, dan dampak yang selalu menimpa para pendukung kebatilan yaitu kehinaan dan kemiskinan. Dengan pertimbangan inilah pada akhirnya penulis memilih tema ”hijrah” yang sebagian besar pembahasannya diambil dari perjalanan para nabi, rasul, syuhada, dan salihin. Sehingga penulis merasa layak bila buku ini diberi nama Hijrah Dalam Pandangan Al-Qur’anul Karim.
Secara garis besar sistematika penulisan yang penulis gunakan adalah dengan membagi pada tiga bagian, yakni pendahuluan, pembahasan, dan penutup.
Pendahuluan terdiri atas urgensi tema yang dipilih, sebab-sebab pemilihan tema ini, serta metode penulisan. Pembahasan terdiri atas dua bab. Bab pertama, pembahasan difokuskan pada pemahaman yang benar mengenai syariat hijrah. Setelah melakukan analisis terhadap pendapat para ulama, di antaranya Ibnul Arabi, Ibnu Hajar al-Asqalani, dan Ibnu Taimiyah terkait pengertian hijrah, penulis (Ahzami Samiuan Jazuli) berkesimpulan bahwa tidak ada perbedaan mendasar dari pendapat para ulama tersebut mengenai makna hijrah secara syar’i. Sesungguhnya perbedaan yang ada hanya dari segi lafaz dan penyajian definisi saja. Atau perbedaan dalam jenis (tanawwu) bukan perbedaan yang berlawanan (tadod). Maka makna umum hijrah yang dikenal secara syar’i adalah kepergian seorang mukmin dari negeri yang penuh fitnah dengan kekhawatiran akan keselamatan agamanya menuju tempat yang dapat melindungi keberlangsungan ajaran agamanya.
Penulis mengqiyaskan (mensejajarkan) dengan agama yaitu harta, darah (jiwa), dan keluarga (kewajiban hijrah bukan hanya untuk menyelamatkan agama saja tetapi juga untuk menyelamatkan harta, jiwa, dan keluarga). Karena kehormatan harta seorang muslim seperti kehormatan darahnya atau kehormatan keluarganya. Selain itu hijrah juga merupakan beban yang diberikan oleh syari’at (al-uqubat asy-syar’iyyah) yaitu termasuk bagian dari jihad fi sabilillah. Hijrah dilaksanakan dengan tujuan agar kalimat Allah-lah yang paling tinggi dan menjadikan satu-satunya ajaran yang dianut adalah ajaran Allah swt.
Di samping makna umum hijrah secara syar’i di atas, Ahzami kemudian menjelaskan makna khusus hijrah secara syar’i, yaitu hijrah yang dilakukan Rasulullah saw. bersama para sahabatnya dari kota Mekah menuju Madinah.
Bab kedua, penulis mendeskripsikan secara detail pengalaman hijrah umat-umat terdahulu dan hijrah yang dilakukan oleh Rasulullah saw baik menurut catatan sejarah maupun berdasarkan al-Qur’anul Karim. Di sini, penulis memulainya dengan menjelaskan keistimewaan-keistimewaan kisah-kisah dalam al-Qur’an, menurutnya:
1. Kisah-kisah dalam al-Qur’an merupakan pelajaran yang paling utama.
2. Kisah-kisah dalam al-Qur’an diceritakan secara transparan dalam banyak kesempatan, baik dari sisi waktu, tempat, bahkan terkadang nama-nama pribadi sebagai pemeran utama dalam kisah itu.
3. Seluruh kisah dalam al-Qur’an realistis dan sungguh pernah terjadi.
4. Al-Qur’an menginginkan agar munculnya kelompok orang yang beriman dalam kisah-kisah ini, dengan segala cobaan yang diberikan kepada mereka, pengalaman-pengalaman mereka bukan hanya sekedar manis di bibir, akan tetapi betul-betul mereka lalui dengan sempurna.
5. Tidak ada kisah yang diulang-ulang. Kalaupun ada penyebutan kisah yang diulang, bukan berarti bahwa peristiwa itu terjadi berulang kali.
6. Yang menjadi alasan akan pendapat ini adalah disebutkannya beberapa nama dan kepribadiannya dalam beberapa kesempatan. Dengan itu diharapkan para pembaca dapat lebih jelas dan cermat dalam memahami karakter dari orang yang dibicarakan.
Kemudian penulis menyuguhkan sesuai dengan rentetan sejarah hijrah yang dialami oleh para Nabi, Ashabul Kahfi, dan Nabi Muhammad saw. sebagai berikut:
1. Hijrah Nabi Ibrahim a.s.
Posisi Ibrahim dalam dakwah terhadap ayahnya sama dengan kedudukannya dalam dakwah kepada kaumnya. Ia berusaha mencurahkan seluruh kemampuannya untuk mengajak ayah dan kaumnya untuk meninggalkan menyembah berhala dan berpindah kepada menyembah Allah yang Maha Esa lagi Mahakuasa. Dalil-dalil yang menyertai penjelasan ini antara lain: QS. an-Nahl: 120-122, Maryam: 41-48, at-Taubah: 114, Ibrahim: 35-41, asy-Syu’ara: 69-89, dan al-Anbiya’: 51-70.
Setelah jelas posisi yang dialami antara Ibrahim dengan ayahnya begitu juga dengan Raja Babilonia Namruz (al-Baqarah: 258) dan kaumnya yang menginginkan untuk membakar Ibrahim dan mengharapkan kebinasaannya, ketika itulah Ibrahim menetapkan untuk berhijrah (ash-Saafat: 99, al-Ankabut: 26 dan al-Anbiya’: 71).
Melalui pembahasan yang detail mengenai perjalanan hijrah Nabi Ibrahim, penulis menyimpulkan bahwa Nabi Ibrahim a.s. berhijrah sebanyak empat kali, yaitu:
a. Dari Babilonia menuju Syam.
b. Dari Syam menuju Mesir.
c. Dari Mesir menuju Syam.
d. Dari Syam menuju Hijaz.
2. Hijrah Nabi Luth a.s.
Luth a.s. hijrah bersama Ibrahim a.s. dari Babilonia ke negeri Syam. Ketika Ibrahim masih ada, Luth a.s. diutus ke negeri Sadum dan ia menetap di sana. Dengan mengutip dari Qishasul Qur’an: 68, penulis menggambarkan kaum Sadum adalah mereka yang seakan-akan jiwanya haus terhadap dosa..., hati mereka dahaga akan kejahatan..., mereka melakukan dosa-dosa baru..., mereka saling memberi sesuatu yang haram..., mereka mendatangi sesama laki-laki sekalipun mereka memiliki istri, sedangkan isteri mereka tidak disentuh sedikitpun. Ada satu pelajaran penting dalam kisah hijrah Luth a.s., karena ternyata ia hijrah bukan untuk mendapatkan wilayah, penghasilan atau untuk berbisnis. Sesungguhnya ia hijrah menuju Rabbnya. Ia berhijrah untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Berlindung dalam naungan-Nya.
Setelah membahas hijrah Nabi Ibrahim dan Nabi Luth, penulis menyuguhkan 18 pelajaran, hikmah, dan nasihat yang terkadung dalam hijrah keduanya, di antaranya adalah:
a. Sesungguhnya iman yang benar, ketika ia bergejolak dalam jiwa dan dikonsumsi oleh hati, ia akan menguasai pemikiran manusia.
b. Sesugguhnya seorang dai muslim tidak akan pernah menentang pertempuran, sekalipun ia tidak memiliki persiapan khusus. Ia harus mampu. Ia harus memiliki pemahaman dan kompetensi di medan ini.
c. Mengemukakan masalah tauhid dan syirik, iman dan kufur secara langsung dan jelas tanpa ragu dan rasa takut.
d. Sesungguhnya penolakan Ibrahim terhadap berhala dan menyembahnya bukan hanya penolakan di bibir saja tetapi penolakan itu riil diwujudkan dalam bentuk aksi.
3. Hijrah Nabi Musa a.s.
Hijrah yang pertama kali Nabi Musa a.s. lakukan adalah dari Mesir ke Madyan sebagai jalan menyelamatkan jiwanya dari kejaran pasukan Fir’aun hingga kemudian Nabi Musa bertemu dengan Syuaib dan menikahi putri Syuaib dengan mahar menunaikan tugas merawat dan mengurusi ternak-ternaknya selama 10 tahun. Setelah selesai menunaikan tugasnya tersebut, kemudian Nabi Musa bersama isteri dan kedua anaknya secara diam-diam pergi menuju Mesir. Dalam perjalanan di tengah malam gulita tersebut, Nabi Musa memperoleh tugas sebagai nabi dan rasul, ia diperintah untuk menemui Fir’aun dan kaumnya serta menyeru mereka kepada Allah. (QS. Al-Qashas: 22-25, 26-35, 44-46, Thaha: 9-23, 40-54, an-Naml: 7-13, dan an-Naziat: 15-19, as-Syu’ara: 11-33, al-A’raf: 103-108).
Setelah sekian lama Musa a.s. dan Harun tinggal di Mesir untuk menyeru Fir’aun dan para pengikutnya menuju jalan Allah swt., mereka menolak seruan itu. Selama Musa di Mesir, ia selalu mendapat tekanan, siksaan, dan intimidasi. Saat itulah Allah swt. memerintahkan kepada Musa untuk keluar dari Mesir beserta Bani Israil di waktu malam. Musa dan pengikutnya pun pergi meninggalkan Mesir menuju negeri Syam. Kepergian mereka diketahui Fir’aun seraya menyerukan kepada pasukannya untuk mengejar Musa dan pengikutnya. Sungguh pasukan Fir’aun berhasil menyusul, maka Musa dan pengikutnya pun dalam kondisi terjepit. Jalan satu-satunya adalah melintasi laut. Ketika situasi dan kondisi sudah sangat menegangkan, Allah swt. memerintahkan kepada Musa untuk memukulkan tongkatnya ke laut. Seketika itu juga terbelahlah lautan itu hingga tampak tanah di bawahnya. Musa dan pengikutnya pun meneruskan perjalanan dengan aman. Fir’aun dan pasukannya pun mengikutinya dari belakang hingga ketika mereka belum sampai di tengah lautan Allah menyatukan kembali lautan itu. Fir’aun dan pasukannya pun tenggelam di lautan itu. (QS. Al-A’raf: 136-137, Yunus: 90-92, al-Isra’: 103-104, Thaha: 77-79, asy-Syu’ara: 52-68, al-Qashash: 39-40, az-Zukhruf: 55-56, ad-Dukhan: 17-31, adz-Dzaariyat: 38-40).
Kemudian penulis pun menjelaskan kepergian Musa dari Bani Israil. Allah swt. mewasiatkan kepada Musa untuk menaiki gunung dan tinggal di sana selama tiga puluh malam. Ketika telah sempurna tiga puluh malam, Allah swt. memberikan alwah (kitab) yang di sana tertulis wasiat sebagai pegangan dan pedoman hidup bagi Bani Israil dan orang-orang yang datang setelahnya. Ketika telah selesai melakukan tugas itu, Musa berniat untuk pergi ke Bukit Thur (QS. Thaha: 80).
Penulis menulis 19 macam nasihat dan pelajaran yang dapat diambil dari hijrah Nabi Musa a.s. di antaranya adalah:
a. Sesunguhnya Allah swt. membuka sebab-sebab hijrah bagi para nabi-Nya agar Ia menempatkan mereka pada kedudukan yang tinggi yang telah dipersiapkan bagi orang-orang yang berhijrah di jalan Allah.
b. Sesungguhnya cobaan yang menimpa manusia di dunia harus diterima dengan keridhaan.
c. Diperbolehkan hijrah bagi seseorang yang dizalimi dan disakiti sementara ia tidak memiliki kekuatan untuk melawan atau menolak kezaliman itu.
d. Bentuk kezaliman Fir’aun adalah menyebarkan mata-matanya di seluruh pelosok. Mereka memata-matai setiap gerakan dan diamnya manusia. Inilah metode yang sering digunakan oleh penguasa tiran yang zalim yang hatinya sekeras batu serta tidak memiliki rasa sayang terhadap rakyatnya.
4. Hijrah Ashabul Kahfi.
Para ulama tafsir baik dari generasi salaf maupun khalaf menyebutkan bahwa ashabul kahfi adalah anak-anak dari penguasa-penguasa dan tokoh-tokoh di masa itu. Masyarakat saat itu berada di bawah raja yang kejam dan keji, bernama Dikyanus. Ia menyeru rakyatnya untuk menyembah berhala serta menyembelih binatang untuk mereka. Dalam kondisi hati bergolak dengan keimanan dan jiwa terbakar dengan keyakinan kepada Allah, muncullah ide cemerlang dari salah seorang mereka. Yaitu hendaklah mereka keluar pergi meninggalkan kaumnya menuju sebuah gua. Untuk berhijrah dari lingkungan yang jahil, untuk berpikir bagaimana cara menghadapi kebatilan dengan jalan yang lebih tepat. (QS. 9-27)
Penulis menulis 16 buah hikmah, nasihat, dan pelajaran yang dapat diambil dari hijrah ashabul kahfi, di antaranya adalah:
a. Kisah ashabul kahfi selalu menjadi contoh dalam kehidupan manusia serta menjadi saksi akan kebenaran akidah dalam masyarakat manapun.
b. Para pemuda lebih cepat untuk merespons seruan kebenaran.
c. Jujur menghadap kepada Allah, berlindung kepada-Nya, serta sangkaan baik dari para pemuda itu kepada Allah.
d. Sesungguhnya iman dan semangat pemuda menjadi dua sifat pokok dalam turunnya pertolongan Allah.
e. Hijrah yang dilakukan ashabul kahfi menjadi simbol peperangan antara iman dan materialisme.
5. Hijrah Nabi Muhammad saw dan umatnya.
Ibnu Ishak berkata, ”Ketika Rasulullah saw. melihat apa yang menimpa para sahabatnya sementara ia sendiri tidak mendapatkan siksa apa-apa karena perlindungan dari Allah dan perlindungan dari pamannya Abu Thalib dan ia tidak bisa menghalangi orang-orang kafir untuk berbuat itu, ia berkata kepada para sahabatnya, ”Jika kalian mau pergi ke negeri Habasyah, di sana ada seorang raja yang tidak pernah berbuat zalim kepada seorang pun. Di sana ada tempat untuk kebenaran hingga kalian bisa merasa nyaman dengan keyakinan kalian.” Kemudian pergilah kaum muslimin para sahabat Rasulullah saw. meninggalkan kota Mekkah menuju Habasyah untuk menghindari fitnah serta menyelamatkan agama yang diridhai oleh Allah saw.. Itu hijrah yang pertama kali dilakukan dalam Islam.
Setelah kaum muslimin berhijrah ke Habasyah, tokoh kaum Quraisy Hamzah bin Abdul Muthalib dan menyusul Umar bin Khathab keduanya masuk Islam. Keislaman mereka membawa kehormatan tersendiri bagi kaum muslimin. Kaum muslimin mengalami perubahan besar jika dibanding dengan keadaan mereka sebelum hijrah ke Habasyah. Kondisi seperti ini terdengar oleh kaum muslimin di Habasyah, sehingga mereka sangat bersemangat dan berharap dapat segera kembali ke Mekah.
Ibnu Sa’ad berkata bahwa mereka berkata, ’Ketika para sahabat Nabi saw. kembali ke Mekah dari hijrah pertama, dan kaum Quraisy semakin kejam terhadap mereka, dan mereka banyak mengalami penindasan. Saat itu Rasulullah saw. mengizinkan mereka berhijrah ke Habasyah untuk yang kedua kalinya...’
Penulis buku ini membuat 14 kesimpulan sebagai hikmah, nasihat, dan pelajaran yang dapat diambil dari hijrah ke Habasyah, di antaranya yang terpenting adalah:
a. Betapa Rasulullah saw. begitu sayang, menjaga, dan melindungi para sahabatnya.
b. Sesungguhnya hijrah rasulullah saw. bersama para sahabatnya ke Habasyah sampai dua kali menunjukkan bahwa sesungguhnya hubungan antara kaum yang beragama sekalipun mereka berbeda hubungannya sangat kuat dan erat, bila dibandingkan hubungan kaum muslimin dengan para penyembah berhala dan orang-orang ateis.
Kemudian penulis menggambarkan dengan cara menyajikan berbagai hadits tentang kondisi kaum muslimin yang terus menerus mendapat intimidasi, penindasan, ancaman, celaan dan hambatan-hambatan lainnya dari kaum musyrikin. Karenanya para sahabat mengadukan hal itu kepada Rasulullah saw. Serta meminta izin untuk melakukan hijrah. Beliau bersabda: ”Sungguh telah diperintahkan kepadaku negeri untuk kalian berhijrah. Sebuah lembah yang dipenuhi oleh pohon kurma yang terletak di antara dua lahar yaitu dua gunung kecil. Kalaulah bumi yang dipenuhi pohon kurma itu terkenal tentu aku akan menjelaskan kepada kalian yang seperti ini dan seperti ni.” kemudian berlalulah beberapa hari dan Rasulullah saw. kembali hadir di tengah para sahabat dengan muka cerah ceria. Lantas beliau bersabda: ”Sungguh aku telah diberi tahu tentang negeri untuk berhijrah kalian. Dialah Yastrib. Siapa saja yang ingin berhijrah, berhijrahlah ke sana.” Kemudian mulailah kaum muslimin berkemas, bersiap, konsolidasi, dan akhirnya pergi memenuhi rencana mereka.
Penulis melengkapi pembahasannya dengan uraian tentang dampak dan hasil dari perjalanan hijrah Nabi. Ia menyatakan bahwa dampak dan akibat yang didapatkan dari perjalanan hijrah Nabi saw. membawa kebaikan dan berkah yang sangat banyak terhadap kemanusiaan karena hijrah mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya yang terang benderang. Hijrah menyelematkan manusia dari perpecahan juga dari kebingungan. Sedemikian banyaknya hikmah yang dapat diperoleh dari peristiwa hijrah, penulis mengqiyaskan hijrah dengan ”madrasah” atau tempat belajar atau laboratorium, yang memiliki metode yang bermacam-macam.
Berikutnya, penulis mengakhiri bukunya dengan penutup. Ia menulis 19 point tentang hasil penting dari pembahasan hijrah, di antaranya adalah:
a. Hijrah yang dilakukan Rasulullah saw dari Mekkah ke Yastrib merupakan sunnah yang juga dilakukan oleh para nabi dan rasul sebelumnya.
b. Hijrah dalam Islam bukanlah upaya melarikan diri atau kabur dari beban berat.
c. Hijrah yang dilakukan Nabi Muhammad saw. menjadi pembatas yang pasti antara dua periode dakwah Islam, yaitu dakwah yang dipenuhi dengan berbagai macam hambatan dan dakwah yang dipenuhi dengan rasa tenang sehingga kaum muslimin menemukan kekokohannya, kaum muslimin bertambah banyak serta semakin kuat jangannya.
d. Peristiwa hijrah bukan peristiwa biasa, tetapi peristiwa penuh dengan strategi, perencanaan, dan aplikasi yang matang.
e. Seorang muslim tidak diperbolehkan untuk tetap berada di suatu negeri dengan kondisi jiwa dan agama yang tertekan.
f. Sebuah cita-cita dari perjalanan hijrah dapat ditemukan dalam catatan sejarah dakwah bahwa ia akan menghasilkan buah yang sangat manis, yang cabangnya berbuah setiap saat.
g. Seorang muslim ketika ia mengimani suatu kebenaran dengan yakin dan pasti, ia yakin dengan dasar-dasarnya, ia akan berkorban demi kebenaran itu dengan harta, jiwa, dan apa saja yang ia miliki.
h. Hijrah mendatangkan dampak yang sangat baik bagi kehidupan kemanusiaan.
Secara umum, informasi dan sistematika yang disuguhkan penulis dalam bukunya tersebut sangat baik dan menarik untuk dibaca. Di sini juga perlu disampaikan bahwa dalam edisi bahasa Indonesia, penerjemah juga telah berhasil dengan apik menyajikan kepada pembaca sebuah bahasa terjemahan yang mudah dan enak dibaca, sekalipun oleh level masyarakat umum. Oleh karena itu, buku ini perlu dibaca oleh semua kalangan, terutama para ilmuwan dan mubalig dalam mengembangkan wawasan keagamaan.


read more...

Al-Qur’an Dihujat

A. Identitas Buku

Pengarang: Henri Shalahuddin, MA; Judul Buku: Al-Qur’an Dihujat; Judul Asli: -; Penerjemah: -; Penyunting: Nuim Hidayat; Penerbit: Al-Qalam (Group Gema Insani; Alamat Penerbit: J. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740, Telp. (021) 7984391, Fax. (021) 7984388; Tahun Terbit: Rabiul Akhir 1428 H/Mei 2007 M [ISBN: 979-56-0257-8]; Tebal Halaman: xxxi + 161; Ukuran Buku: 20,5 x 13 cm.

B. Ringkasan Isi

Buku ini tampaknya mencerminkan kegelisahan si penulis sendiri dalam menyikapi fenomena dunia akademis bidang pemikiran Islam, khususnya terhadap penafsiran al-Qur’an. Penulis melihat bahwa dewasa ini al-Quran tidak hanya dihujat oleh kalangan orientalis saja, tapi juga para sarjana dengan titel akademis yang tinggi berprofesi sebagai pengajar di perguruan-perguruan tinggi Islam. Biasanya, para sarjana ini tidak langsung mengingkari keberadaan al-Qur’an, tetapi mereka melakukan berbagai macam penafsiran yang melecehkan al-Qur’an dan kemudian mengajarkannya kepada mahasiswa dengan cara yang sistematis. Inilah sesungguhnya tantangan umat Islam kontemporer terbesar saat memperingati Nuzul Al-Qur’an setiap tahun. Kaum Muslimin harus disadarkan bahwa al-Qur’an diserang dengan cara yang sangat sistematis oleh para sarjan-sarjana yang liberal-sekuler. Di antara nama sarjana tersebut adalah Nasr Hamid Abu Zayd, seorang pemikir Mesir yang pendapatnya banyak dianut dan disebarkan di Indonesia.
Dalam buku ini, penulis menguraikan beberapa pandangan Abu Zayd tentang teori interprestasi, al-Qur’an, dan hujatan Abu Zayd terhadap Imam Syafi’i serta ulama lainnya. Uraian tentang pandangan Abu Zayd, penulis rujuk langsung dari karya-karyanya dan dilengkapi dengan teks aslinya dalam bahasa Arab, transilerasi beserta artinya.
Henri membagi bukunya menjadi empat bab. Bab pertama, dia mengulas tentang Nasr Hamid Abu Zayd dan buah pemikirannya. Terkait dengan penafsiran terhadap teks-teks keagamaan hingga saat ini masih belum menghasilkan interpretasi yang bersifat ilmiah-objektif (‘ilmi-mawdu’i), bahkan banyak diwarnai unsur-unsur mistik (usturah), khurafat dan interpretasi literal yang mengatasnamakan agama. Penyimpulan Abu Zayd ini didasarkan pada pengamatannya terhadap fenomena dan gerakan perkembangan keagamaan. Oleh karena itu, dalam mewujudkan interpretasi yang hidup dan saintifik terhadap teks-teks keagamaan, Abu Zayd menawarkan interpretasi rasional dan menekankan kesadaran ilmiah dalam berinteraksi dengan teks-teks keagamaan.
Menurut Abu Zayd, corak interpretasi teks-teks keagamaan hingga saat ini lebih menonjolkan unsur ideologi daripada unsur keilmiahan dan biasanya dimonopoli oleh kalangan fundamentalis. Kalangan fundamentalis atau tradisionalis menurut Abu Zayd adalah tergolong pemasung interpretasi yang selalu beranggapan Islam adalah satu-satunya solusi (al-Islam huwa l-hall), dan ini menurutnya sangat tidak ilmiah dan tidak objektif. Golongan tersebut adalah golongan yang sangat fanatik dengan ulama klasik dan memandang karya mereka sebagai teks sakral yang tidak tersentuh kecuali dengan segala penghormatan dan pengagungan. Kecamannya, tidak hanya pada golongan tradisionalis saja tapi juga terhadap ulama abad ke-4 dan ke-5, dia menyayangkan peran ulama ini telah membuat kriteria maqbul-madhmum (diterima-tercela) di bidang penafsiran. Abu Zayd juga menebarkan sikap sinis terhadap Ahlussunnah dengan membenturkannya lewat beberapa tokoh Mu’tazilah. Menurutnya, kriteria dan definisi tentang pendapat yang diterima dan pendapat yang sesat bagi Abu Zayd hanyalah akal-akalan ulama Ahlussunnah untuk memojokkan golongan Mu’tazilah dan golongan lainnya yang dianggap berseberangan dengan mereka. Menerima definisi tersebut, berarti hanya akan menguatkan hegemoni Ahlussunnah terhadap wacana keagamaan dan monopoli penafsiran. Penolakan Abu Zayd terhadap adanya definisi seperti ini dapat dipahami, sebab pada hakikatnya dalam wacana keagamaan, dia lebih menganut paham antiotoritas. Oleh karena itu tidaklah heran bila ia menolak islamisasi ilmu pengetahuan, sastra dan kesenian. Karena islamisasi terhadap itu adalah bagian dari fenomena dan ekspresi pemutlakan dan sakralisasi (itlaqiyyah wa l-qadasah) wacana keagamaan. Abu Zayd berpendapat bahwa wacana keagamaan hendaknya diwarnai dengan wacana pencerahan yang mengarah pada historisitas pemikiran keagamaan. Dengan pendekatan seperti ini, pemutlakan dan sakralisasi pemikiran keagamaan klasik maupun kontemporal dapat didobrak dan benih-benih berinteraksi yang baik dengan generasi terdahulu (turath) dapat disemai.

Pendekatan linguistik-historis yang digagas Abu Zayd secara teknisnya, memfokuskan pembacaan teks pada makna universal (al-dalalah al-kulliyyah) teks keislaman dalam konteksnya yang saling berkaitan antara parsial (juz’i), universal (kulli) dan realitas sosio-historis (al-waqi’ al-ijtima’i al-tarikhi). Inti pemahaman makna universal versinya ini, di satu sisi menolak model pendekatan linguistik klasik (yaitu ilmu-ilmu bahasa dan retorika [-rhetoric, al-balaghah-] tradisional), yang menurutnya sering terjebak pada permasalahan legislatif (tashri’, halal-haram) dan ideologis (al-aqdi, iman-kufr) dan di sisi lain Abu Zayd menolak makna-makna yang terdapat dalam kisah-kisah al-Qur’an dan penggambaran surga-neraka yang dianggapnya hanya bersifat khurafat-mistik.

Lebih lanjut dalam menyikapi universalitas teks keislaman, pembacaan teks menurutnya mengacu pada tiga prinsip yang membawahi al-maqashid al-kulliyyah al-khamsah yang dirumuskan oleh ulama klasik. Ketiga prinsip dasar pembacaan teks ini adalah prinsip rasionalitas (al-‘aqliyyah), liberal (al-hurriyyah), dan keadilan (al-‘adl).
Prinsip ‘aqlaniyyah adalah lawan dari jahiliyyah sebab makna kata al-‘aql berlawanan dengan kata al-jahl. Prinsip ini sangat mendasar dan harus diutamakan dalam pembacaan teks-teks keislaman, sebab agama Islam sesungguhnya bersandar pada prinsip universal-fundamental, yaitu akal yang memerangi kebodohan. Sedangkan makna prinsip hurriyyah berarti lawan dari ‘ubudiyyah (perbudakan). Prinsip ini berkaitan erat dengan prinsip pertama, sebab manusia yang merdeka adalah manusia yang berakal, di mana akal adalah pusat aktivitas manusia. Sebaliknya manusia yang diperbudak (termasuk orang yang fanatik) selalu digerakkan oleh kekuatan eksternal yang memengaruhi pikiran dan perilakunya yang menghalanginya bertindak bebas. Prinsip ketiga adalah prinsip keadilan (mabda’ al-‘adl). Prinsip ini adalah acuan universal bagi eksistensi manusia. Namun Abu Zayd tidak memerinci lebih detail argumentasi prinsip keadilan ini dan dua prinsip lainnya sebagai metode dan mekanisme dalam berinteraksi dengan universalitas teks keislaman.
Sebenarnya, menurut Henri Shalahuddin, asumsi bahwa al-Qur’an sebagai bagian dari perbuatan Tuhan dan akan kehilangan sifat keazaliannya, karena telah memasuki area historis dan berada dalam batasan tempat dan waktu, adalah mirip (tidak sama) dengan konsep Mu’tazilah tentang temporalnya al-Qur’an. Walaupun Abu Zayd sendiri juga menyatakan bahwa pemikirannya bukan meniru konsep al-Qur’an Mu’tazilah dan secara persisnya, -baik dari sisi latar belakang, metode maupun substansi konsep keduanya-, memang tidak dapat disamakan. Kedudukan al-Qur’an sebagai ‘makhluk’ (temporal) versi Mu’tazilah tidak dapat disamakan dengan pendekatan historisitas al-Qur’an versi Abu Zayd. Sebab pemaknaan al-Qur’an sebagai teks historis versi Abu Zayd bermuara pada anggapan bahwa al-Qur’an adalah produk budaya, teks bahasa, teks manusia dan fenomena sejarah. Sedangkan dalam konsep Mu’tazilah, pemaknaan ‘makhluknya’ al-Qur’an tidak menyentuh pada pengkajian ulang (meragukan) substansi wahyu yang sakral walaupun termaktub dalam bahasa Arab. Kemakhlukan al-Qur’an versi Mu’tazilah hanyalah berkutat pada tataran filosofis yang berhubungan dengan teologi keesaan Tuhan. Sebab pada umumnya, ulama-ulama Mu’tazilah tetap sepakat bahwa al-Qur’an adalah kalamullah, hanya saja ia diciptakan sebagaimana makhluk lainnya, diciptakan.
Pada sub berikutnya, penulis (Henri Shalahuddin) menyoroti beberapa hasil “ijtihad” Abu Zayd di antaranya adalah tentang homoseksual, paham feminisme, serta jin dan sihir. Tentang homoseksual Abu Zayd menyatakan: “Apakah Islam selalu menerima homoseksual selain sebagai perilaku yang menyimpang? Tidak (pernah berubah pandangan semacam ini) kecuali kita melakukan revolusi yang nyata –suatu perubahan cara kita berpikir tentang al-Qur’an dalam hubungannya dengan kehidupan kita.” Masih menurutnya, bahwa tidak ada ayat khusus dalam al-Qur’an yang mengutuk perilaku homoseksual. Bahkan atas luasnya pergaulan Abu Zayd dan pengamatannya terhadap kaum homoseksual selama di USA, dia mengambil kesimpulan yang cenderung memuji mereka. Dalam pandangannya, kaum homoseksual kebanyakannya adalah masyarakat yang kreatif, sebagiannya bekerja sebagai artis dan musikus. Dalam mengekspresikan kekagumannya kepada kaum homoseksual ini, Abu Zayd menulis: “Saya sangat menyukai kebanyakan dari mereka, dan bahkan mulai mengagumi sebagian mereka. Saya tidak pernah bisa untuk menulis tentang pengalaman seperti ini di Mesir…”. Kemudian terkait dengan feminisme Abu Zayd pun memberikan tanggapan dan sikap terhadap masalah poligami, jilbab (penutup aurat), harta waris, hudud (jenis hukum kriminal). Sehubungan dengan itu semua, Henri Shalahuddin berpendapat bahwa bila dirunut secara kritis, pendapat Abu Zayd ini tidak sesuai dengan teori proyek penyelidikan yang dikembangkannya dalam pembacaan teks. Sebab dari hasil kesimpulan pendapatnya, --khususnya—tentang jilbab, poligami, pembagian waris dan penerapan hudud di atas, tidak ditemui satu pun bukti tertulis dari ayat-ayat al-Qur’an maupun hadits yang menguatkan pendapatnya. Padahal dalam teori proyek penyelidikannya, dia menganjurkan sebuah pendekatan yang memegang prinsip-prinsip objektif-ilmiah dan demitologisasi (penghapusan mitor) agar tidak terjebak dalam sebuah ideologi. Sebagai ganti dari bukti tertulis al-Quran dan hadits dia mengatakan al-maskut ‘anhu (yang tidak terkatakan) dan memperkuatnya dengan kondisi sosiokultural masyarakat Arab saat itu (historical context). Menurut Henri, al-maskut ‘anhu jelas sangat tidak ilmiah. Sebab teori ini menggambarkan seolah-olah Abu Zayd lebih mengerti “maksud Tuhan” yang tidak difirmankan-Nya.

Dalam bab ini juga, Abu Zayd berusaha untuk mendekonstruksi beberapa konsep Al-Qur'an yang sudah mapan, seperti: sihir dan jin. Terkait hal ini, Henri berpendapat bahwa pemaknaan jin dan syetan sebagai makna metaforis (majaz), yang ditafsirkan dengan kekuatan penghalang dan mengingkari eksistensinya sebagai salah satu makhluk Allah, adalah kebiasaan kalangan modernis yang senantiasa mengartikan segala yang gaib dengan penafsiran materialistis. Menurutnya, perkataan jin pada ayat-ayat dalam al-Qur’an tidak mungkin dapat diartikan dengan makna kekuatan penghalang atau kekuatan jahat. Sebab kata-kata jin senantiasa bergandengan dengan kata manusia dan makhluk Allah lainnya. Dengan demikian, jin adalah salah satu jenis makhluk Allah.

Pada bab kedua, Henri mengkhususkan pembahasannya pada bagaimana Abu Zayd menghujat Imam Syafi’i. Bab ini diawali dengan pembahasan keutamaan-keutamaan Imam Syafi’i di bidang fiqh, ushul fiqh, bahasa Arab, kekuatannya dalam menghafal al-Qur’an, bahkan ia dikenal sebagai ulama yang sangat wara’ dan zahid (saleh dan tidak mementingkan masalah keduniawian). Namun, kesohoran dan segala kelebihan Imam Syafi’i tetap dipandang sebelah mata oleh Abu Zayd. Menurut Henry, Abu Zayd justru melontarkan beberapa fitnahan dan kritikan pedas terhadapnya. Abu Zayd menuduh Imam Syafi’i tidak mempunyai pendapat yang jelas dalam menyikapi polemik ada tidaknya lafadz bahasa asing dalam al-Qur’an. Sosok Imam Syafi’i dalam pandangan Abu Zayd juga digambarkan sebagai sosok ulama yang oportunis (penjilat) terhadap para penguasa Bani Abbasiyyah. Di samping itu Abu Zayd berpendapat bahwa ketidaksukaan Imam Syafi’i terhadap Mu’tazilah karena aliran Mu’tazilah tidak mengakui keazalian al-Qur’an yang diwahyukan dalam bahasa Arab, sehingga dengan sendirinya runthlah Arabisme dan hegemoni Quraisy yang dibangun Imam Syafi’i yang disandarkan pada al-Qur’an yang menggunakan bahasa Arab-Quraisy. Bahkan Abu Zayd menuduh, Imam al-Syafi`i lah sebenarnya, yang menjadikan Sunnah menjadi teks kedua, sehingga ia menjadi sumber hukum kedua setelah al-Qur'an. Klaim ini tentunya tidak berdasar sama sekali, bahkan banyak sisi-sisi kehidupan Imam al-Syafi`i yang dipahami secara keliru oleh Abu Zayd.

Bab III, penulis memaparkan juga orang-orang yang menurutnya para pemuja Abu Zayd di Indonesia. Di antara yang disebutkan dalam bukunya ini adalah adalah Prof. Dr. Amin Abdullah dari UIN (Universitas Islam Negeri) Yogyakarta yang disebutkan bahwa Amin dengan gegabah mengidentifikasikan teori historisitas al-Qur’an dengan asbab al-nuzul, dan kemudian Henri menyimpulkan bahwa Amin berkemungkinan kurang menguasai pemikiran tokoh yang dipujanya itu. Bahkan menurut Henri, Amin terkesan lebih berani dari tokoh yang dikagumi dan dipujanya itu. Karena menurutnya, hermeneutika sekarang sudah terbukti ampuh. Buktinya di beberapa Perguruan Tinggi Islam, metode itu sudah banyak digandrungi dan diaplikasikan. Nama lain yang disebutkan dalam bukunya selain Amin adalah Ulil Abshar Abdalla dan Mizan Sya’roni, Dr. Yusuf Rahman, Sulhawi Ruba dan lain-lain. Sulhawi Ruba oleh Henri disebut sebagai intelektual “brutal” karena ia secara sadar dan meyakinkan menginjak-injak ‘Lafaz Allah’ di hadapan mahasiswa di IAIN Sunan Ampel Surabaya.
Dalam bab keempat penulis memberikan catatan kritisnya terhadap pemikiran Abu Zayd. Di sini, Henri menitik-beratkan 'critical point-nya' kepada tiga hal: (1) Abu Zayd dan Teori Interpretasinya terhadap Al-Qur'an; pada bagian ini Henri menyebutkan bahwa memahami agama dengan cara menundukkannya dalam batasan sejarah, bahasa, dan kultur adalah watak dasar hermeneutika yang dikembbangkan oleh kultur Barat dan pengalaman historis yang tidak sejalan Islam. Ketidaksesuaian ini dapat dilihat dari beberapa unsur berikut. Pertama, hermeneutika secara jelas menyamarkan kedudukan teks-teks suci agama. Kedua, penentuan kontekstual terhadap makna dengan mengesampingkan kemampanan bahasa dan susunan makna dalam bahasa, menyebabkan kosa kata dalam teks kitab suci selalu permisif untuk disusupi berbagai dugaan, pembacaan subjektif, dan pemahaman yang hanya mendasarkan pada relativitas sejarah. Ketiga, memisahkan makna antara yang normatif dan yang historis di satu sisi dan mmenempatkan kebenaran secara kondisional menurut kultur tertentu dan suasana historis di sisi lain, akan cenderung pada paham sekuler. (2) Abu Zayd dan Teologi Kristen; di Henri berkesimpulan bawah Abu Zayd telah terpengaruh dengan metode historis yang telah diaplikasikan oleh cendikiawan Kristen terhadap kitab sucinya. Di mana Bible ditafsirkan dan dipahami dari sisi historisnya. Sehingga, Abu Zayd pun akhirnya menyimpulkan bahwa 'Firman Allah adalah fenomena sejarah'. Itulah sebenarnya titik penting pemikirannya, bahwa Al-Qur'an adalah "produk budaya" dan firman Allah sudah teraktualisasikan di dalam dunia manusia dan zaman, yang ia sebut dengan "fenomena sejarah" itu. (3) Bahasa Arab Al-Qur'an. Di sini Henry menepis tuduhan bahwa al-Qur’an terhegemoni oleh suku Quraisy dengan menegaskan kembali melalui contoh-contohnya bahwa bahasa Arab Quraisy memiliki keunggulan atas suku-suku Arab lainnya.

read more...

Aisyah dan Maisyah

A. Identitas Buku

Pengarang: Ahmad Gozali; Judul Buku: Aisyah dan Maisyah; Judul Asli: -; Penerjemah: Muhammad al-Baqir; Penyunting: -; Penerbit: GIP; Alamat Penerbit: Jakarta; Tahun Terbit: 2006; [ISBN: -]; Tebal Halaman: 150; Ukuran Buku: 27 x 18,5 cm.

B. Ringkasan Isi

Buku Ahmad Gojali ini ditulis berdasarkan pengalaman sendiri dan pengalaman yang terjadi di sekitarnya. Teknik penulisannya pun banyak dimulai dari berbagai pertanyaan yang biasa muncul seputar permasalahan yang dihadapi seseorang pada saat-saat menghadapi pernikahan, baik kaum laki-laki maupun kaum perempuan. Dalam pengantarnya ia menyatakan tidak sedikit pemuda yang sebetulnya siap untuk segera menikah, namun terganjal dengan masalah keuangan dengan alasan klasiknya, yakni ”Aisyah sudah ada, tapi ma’isyah belum punya”. Yang penulis khawatirkan adalah adalah keprihatinan bahwa betapa banyak pemuda dan orang tua mereka yang memprioritaskan resepsi pernikahan daripada menyegerakan pernikahan itu sendiri. Dengan demikian, tujuan atau harapan dari penulisan buku ini adalah agar tidak ada lagi pemuda yang ragu untuk menikah karena merasa miskin, tidak mau menikah karena merasa susah, khawatir tidak dapat memenuhi kebutuhan keluarga dan sebagainya.

Buku yang terdiri atas sembilan bab ini dimulai oleh bab pertama yang dibuka dengan pertanyaan sudah siapkah untuk menikah? Bab pertama ini berusaha menjawab indikator kesiapan seorang laki-laki dan perempuan untuk menikah. Dengan teknik penulisannya dengan berbagai pertanyaan penulis berhasil menarik kesimpulan bahwa indikator-indikator siap menikah untuk laki-laki adalah:

1. Sudah siap menanggung beban nafkah keluarga setelah menikah nanti. Bukan sudah bekerja atau belum bekerja. Karena menurutnya, yang diperlukan untuk menanggung nafkah bukanlah pekerjaan, tapi penghasilan. Di sini penulis berkesimpulan bahwa indikasi utama adalah adanya kemampuan seorang ikhwan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Jalannya bisa melalui penghasilan dari bekerja, usaha yang diturunkan kepadanya, atau peninggalan dari orang tua. Ini sah saja selama tidak merugikan pihak-pihak lain.

2. Terkait standar ukuran finansial untuk bisa menikah, penulis menjelaskan beberapa prinsip, pertama, mensyukuri penghasilan yang diperoleh, kedua, mencukupi kebutuhan dasar secara mandiri (tidak berhutang atau mengandalkan subsidi), dan terakhir mempunyai semangat untuk meningkatkan penghasilan.

3. Terkait biaya acara pernikahan, penulis memandang hal ini masih dalam batas tanggung jawab orang tua. Di sini penulis menegaskan bahwa bukan berarti calon mempelai hanya berpangku tangan dan menyerahkan segalanya kepada orang tua terkait acara resepsi pernikahan ini, tapi bagaimana mereka memandang prioritas. Yang menjadi prioritas menurutnya, bukan acara pernikahan tetapi menyiapkan penghasilan yang halal dan baik (serta memadai) untuk nafkah setelah menikah.

Bila bagi laki-laki, yang menjadi indikator tersebut adalah mengenai seberapa besar penghasilan dan tabungan yang mesti dimilikinya, namun bagi kaum perempuan lebih pada kekhawatiran hilangnya ’standar’ hidup yang sudah terbiasa dinikmati ssebelumnya ketika masih berada dalam asuhan orang tuanya. Inilah juga yang seringkali menyebabkan adanya keraguan ketika menimbang pinangan dari seorang laki-laki. Untuk mengantisipasi kekhawatiran yang biasa dialami oleh kaum perempuan tersebut, penulis memberikan dua alternatif antisipasi sebagai berikut:

1. Belajar mengelola keuangannya sendiri. Karena bila perempuan belum siap untuk mengelola keuangan sendiri ketika memasuki jenjang pernikahan, bukan tidak mungkin ini akan menjadi sumber masalah dalam keharmonisan keluarga yang baru saja dijalani. Isteri merasa suami terlalu sedikit memberinya uang belanja, sebaliknya suami justeru merasa si istrilah yang kurang bisa berhemat.

2. Berusaha untuk menghadapi perubahan gaya hidup, mulai lagi dari awal bersama keluarganya yang baru. Maksudnya meninggalkan kemapanan yang biasa dialami bersama orang tuanya. Karena pasangan yang baru menikah mungkin harus mulai dari nol atau dari awal.

Bila kenyataan tak seindah impian, karena bukan tidak mungkin jika ternyata kondisi yang terjadi kemudian malah jauh dari harapan. Ketidakmampuan suami dalam menanggung beban nafkah harus disikapi dengan bijaksana oleh isterinya. Memang diperlukan, seorang isteri juga tidak dilarang untuk berperan dalam proses mencari nafkah untuk keluarga. Penulis menyebutkan, bagi kaum isteri yang mencari nafkah posisinya bukan kewajiban tapi sebagai tuntutan kemanusiaan.

Bab kedua bicara tentang taaruf keuangan sebelum menikah. Ta’aruf pada konteks ini, menurut penulis, tidak mesti terkait dengan visi misi menjalankan pernikahan dan kehidupannya kelak, tetapi penulis juga memandang perlu pemahaman antar kedua belah pihak terhadap hal-hal seputar kondisi keuangan. Untuk konteks ini, penulis memberikan tips tentang cara komunikasinya, yakni mulailah dengan mengemukakan pertanyaan retoris, contohnya: ”seperti apa rumah tangga yang kamu inginkan?” Pada bab kedua ini pun penulis menguraikan kesetaraan keuangan dalam pernikahan, namun di sini penulis menegaskan bahwa janganlah menilai pasangan hanya dari kondisinya saat ini, tapi nilailah ia dari potensi yang dimilikinya.

Bab tiga bicara “mapan dulu baru menikah, atau menikah agar mapan”. Dengan analogi ”kepuasan mencapai puncak gunung itu karena proses melelahkan untuk mencapainya”, maka demikian juga pernikahan. Penulis berkesimpulan bahwa perasaannya akan sangat berbeda jika kita dan pasangan kita berjuang bersama dari titik nol menuju titik kesuksesan (mapan) daripada kita mengajak pasangan kita untuk langsung berada di titik kemapanan. Seseorang yang berprinsip ’mapan dulu baru menikah’ dipandang sebagai seseorang yang mungkin hanya tidak ingin terlihat ketika sedang gagal, mereka hanya ingin terlihat sudah berhasil.

Di samping itu banyak juga kaum perempuan yang menunda waktu pernikahannya hanya karena ingin mengumpulkan terlebih dulu sejumlah uang agar bisa memiliki harta pribadi dalam pernikahannya. Menanggapi hal ini, penulis berpandangan bahwa perempuan tersebut pada dasarnya dihinggapi rasa khawatir. Merasa khawatir terhadap tidak mencukupinya nafkah dari suaminya nanti atau khawatir tidak memiliki kebebasan dalam mengelola keuangan keluarga sehingga perlu punya harta sendiri yang terpisah dari harta keluarga dan suaminya. Di sini penulis menegaskan bahwa jangan sampai kekhawatiran semacam itu membuat kita menunda atau membatasi niat mulia kita untuk segera menikah.

Bab keempat berbicara tentang antara ragu, nekat dan mandiri. Untuk mereka yang ragu hanya karena alasan finansial semata hendaknya membaca Q.S. an-Nuur ayat 32. Ayat tersebut menjelaskan jangan karena merasa miskin, maka kita takut untuk menikah. Allah akan memampukan dengan karunia-Nya. Terkait sikap nekat, dalam konteks pernikahan, penulis menjelaskan jika seorang laki-laki melamar seorang gadis dengan hanya bermodalkan niat baik untuk segera menikah, tanpa persiapan apa pun, itu namanya nekat. Namun, kalau menunggu harta terkumpul banyak, baru kemudian berani melamar gadis, itulah yang disebut berani, tetapi kurang tawakal. Sedangkan kalau kita banyak berdoa agar Allah mendekatkan jodoh, lalu kemudian melamar seorang gadis tanpa persiapan, itu namanya nekat tapi mengaku tawakal. Pemuda yang berani dan bertawakal adalah pemuda yang berdoa agar mendapatkan yang terbaik. Tidak hanya itu, ia pun telah siap meski harus menghadapi kenyataan yang pahit. Tidak hanya berdoa atau menunggu keuangan melimpah, tetapi ia sempurnakan ikhtiarnya mencari ma’isyah agar layak mempersunting ’Aisyah.

Bab kelima berbicara tentang menyiapkan dana pernikahan. Menurut penulis tidak perlu menunggu Aisyah untuk menyiapkan ma’isyah. Namun, di sini penulis pun menegaskan bahwa yang perlu dilakukan oleh pemuda dan pemudi bukanlah mempersiapkan dana pernikahan, tapi mempersiapkan kondisi finansial pascapernikahan. Penulis pun memberikan beberapa alternatif produk investasi yang bisa dijadikan sebagai sarana dalam menyimpan dan mengembangkan dana pernikahan yang dibutuhkan kelak bagi mereka yang punya waktu untuk berinvestasi. Di antara sarana investasi itu adalah, tabungan berjangka, deposito, emas, dan reksadana. Namun yang harus betul-betul dibangun dalam diri kita adalah mental menabung. Menurutnya, sikap menabung bukan semata untuk mengumpulkan sejumlah uang, menabung sesungguhnya mengandung hikmah yang lebih besar dari itu, yaitu bagaimana kita bisa menangguhkan keinginan dan memprioritaskan yang lebih penting.

Di samping itu, penulis pun memberikan gambaran tentang dana yang harus disiapkan menjelang pernikahan dengan cara membuat tabel pos-pos pengeluarannya. Pos-pos ini tentunya bergantung pada kondisi dan kebiasaan setempat. Berdasarkan tabel tersebut, kemudian penulis memberikan penjelasan terhadap pos-pos yang akan membutuhkan dana dan perlu dianggarkan. Pos-pos tersebut di antaranya adalah biaya legalitas KUA, biaya penghulu, biaya pendukung acara lainnya (MC, Qari’, dll), mahar atau mas kawin, seserahan (jika ada), konsumsi, tempat (jika diadakan di luar rumah), busana dan make-up, transpotasi, dokumentasi (bisa dijadikan satu paket dengan resepsi), dan biaya perizinan dan keamanan lingkungan. Setelah melihat pos-pos tersebut, barulah kita perkirakan seberapa besar biaya yang diperlukan untuk setiap pos-pos pengeluaran tersebut.

Pada bab ini pun dilengkapi dengan kiat menghemat biaya resepsi pernikahan. Untuk bisa mendapatkan momen pernikahan yang indah, tidak harus dilakukan dengan mewah. Triknya adalah dengan mengantisipasi beberapa faktor yang sangat menentukan besar kecilnya biaya yang diperlukan. Beberapa di antaranya adalah mempertimbangkan tempat resepsi yakni di rumah atau sewa gedung, jumlah undangan, menggunakan jasa wedding organizer atau kepanitiaan keluarga. Bab kelima ini diakhiri dengan pesan penting dari penulis bahwa dari sudut pandang perencana keuangan, penulis sangat tidak menyarankan pengeluaran yang pasti dibiayai dari ’pamasukan yang tidak pasti’. Karena rumus keuangan yang benar adalah pengeluaran yang sudah pasti diambil dari pemasukan yang sudah pasti.

Bab keenam ini lebih fokus membicarakan mahar dan resepsi. Mahar atau mas kawin adalah hak mutlak perempuan yang akan dinikahi oleh seorang pemuda. Seorang perempuan bisa meminta mahar yang ia inginkan sebagai syarat dihalalkan dirinya untuk sang lelaki pilihan. Namun, mahar tidak harus dalam bentuk materi, karena mahar juga bisa dalam bentuk lain seperti bacaan penggalan surat al-Qur’an, bisa juga berupa syahadatnya seorang kafir yang kemudian memeluk Islam, dan sebagainya. Terkait resepsi, penulis berpendapat bahwa esensi dari resepsi pernikahan adalah ’pengumuman’ dan ’ungkapan syukur’. Pertama, yaitu pengumuman bahwa telah menikah si A dengan si B, dan oleh karenanya diundanglah tetangga, saudara, dan teman-teman. Hal ini untuk menghindari adanya fitnah di kemudian hari. Kedua, yakni sebagai ungkapan syukur sehingga diadakan dalam keadaan suka cita dan suka rela. Kalau sampai memaksakan diri atau berhutang, tentunya sudah bukan suka cita lagi, tetapi terpaksa, dan memungkinkan pesta itu pun berubah dari ungkapan syukur menjadi ajang pamer gengsi.

Bab ketujuh berbicara tentang tantangan sendiri, atau serahkan pada ahlinya. Maksud dari judul ini adalah apakah kita akan mengurus semua sendiri atau menyerahkan pada ahlinya. Bab ini berbicara untung rugi kita mengurus sendiri pernikahan kita, menyerahkan ke keluarga atau menyerahkan sepenuhnya ke wedding organizer. Semua ada kelebihan dan kekurangannya. Namun, di sini penulis menegaskan bahwa menyelenggarakan acara pernikahan akan lebih hemat jika acaranya diatur sendiri dengan bantuan teman atau saudara yang sudah berpengalaman. Selain bisa menekan biaya, juga bisa mempererat silaturahmi.

Bab kedelapan berbicara tentang memulai hidup baru. Yaitu kehidupan pasca pernikahan. Tapi pada bab ini intinya hanya berbicara tentang hal sebagaimana tertulis pada judul kecilnya yakni ’ke mana amplop itu pergi?’ Inti pada bab ini adalah janganlah berharap pada uang angpau (amplop) yang diperoleh dari hadiah para tamu undangan sebagai pengganti acara resepsi pernikahan. Uang amplop tersebut sifatnya adalah hadiah atau hibah dari para sahabat, saudara, dan keluarga, maka besarannya pun bersifat sukarela, tidak bisa diprediksi.

Bab kesembilan, bab terakhir dalam buku ini bicara tentang tanggung jawab finansial suami dan istri. Di sini dijelaskan baik tanggung jawab finansial suami maupun isteri. Rasulullah saw. bersabda: ”Istri-istri memiliki hak atas kalian, yaitu biaya hidup dan pakaian dengan makruf (baik).” (HR. Muslim). Dalam hadits lain dari Mu’awiyah al-Qusyairi, ia berkata: ”Saya pernah datang ke Rasulullah saw., lalu saya bertanya, ’Apakah yang tuan perintahkan berkaitan dengan urusan istri-istri kami?’ Beliau bersabda, ’Berilah mereka makan seperti yang engkau makan, berilah mereka pakaian seperti yang engkau pakai, janganlah kamu memukul mereka dan jangan pula kamu menjelek-jelekannya.” (HR. Abu Dawud). Dilengkapi dengan dalil lain dari QS. Ath-Thalaaq ayat 6, kemudian penulis menjelaskan bahwa ajaran Islam selalu seimbang antara hak dan kewajiban. Jika isteri berhak untuk mendapatkan nafkah dari suami, maka isteri juga memiliki kewajiban untuk bisa menyesuaikan diri dengan standar suaminya.
Seorang istri memang tidak diwajibkan untuk memberi nafkah kepada keluarganya. Namun, hal ini bukan berarti istri sama sekali tidak memiliki tanggung jawab secara finansial bagi keluarga. Istri tidak bertanggung jawab mencari nafkah, namun ia bertanggung jawab untuk mengelola nafkah yang diberikan oleh suaminya.
read more...

jkfghdkafgbhs

lkjnfdkjsndgvf
read more...